Ditinggal Membeli Sarapan, Oknum Mahasiswi Ini, Nyolong Uang Milik Korban

Berita Daerah124 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Sungguh suatu perbuatan yang tak patut untuk ditiru, pasalnya tersangka NAM (19) oknum mahasiswi warga Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ini nekat menggerayangi rumah korban Resi Sensi warga Jl. Pinangsia, Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, kendati telah sering nginap dirumah korban, eh tahunya melancarkan niat jahatnya.

Pada pagi hari kejadian, korban Resi pamit kepada NAM untuk membeli sarapan. Saat itulah pelaku NAM melancarkan aksinya. NAM mengambil uang tunai yang disimpan korban di dalam bagasi motor. Untuk menghilangkan jejak dan mengalihkan dugaan, NAM sengaja membuka pintu rumah korban lebar-lebar, membuat seolah-olah rumah tersebut dimasuki oleh pencuri dari luar.

” Aksi tindak pidana ini, pelaku lakukan saat korban pamit untuk membeli sarapan ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kasi Humas, AKP Alwi, Kamis (05/11/2025).

Dijelaskan, keberhasilan Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau dalam Operasi Sikat II Musi 2025 ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 275 / VIII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Agustus 2025. Kasus Curat ini terjadi pada tanggal 08 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah korban Resi Sensi.

Tersangka NAM diketahui sudah sering menginap di rumah korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Pada pagi hari kejadian, korban Resi pamit kepada NAM untuk membeli sarapan.
Saat itulah pelaku NAM melancarkan aksinya. NAM mengambil uang tunai yang disimpan korban di dalam bagasi motor. Untuk menghilangkan jejak dan mengalihkan dugaan, tersangka sengaja membuka pintu rumah korban lebar-lebar, membuat seolah-olah rumah tersebut dimasuki oleh pencuri dari luar.

Akibat pengkhianatan kepercayaan ini, korban Resi Sensi mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta interogasi saksi-saksi, meskipun pelaku berusaha mengaburkan bukti dengan memanipulasi lokasi kejadian, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim tidak kehilangan akal. Tim Macan Linggau berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk mengidentifikasi pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Saat diinterogasi, NAM akhirnya mengakui perbuatannya.

” Tersangka NAM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *