DJP Perjelas Kriteria Penerima Fasilitas PPh Final UMKM, Insentif Pajak Dipastikan Lebih Tepat Sasaran

Berita46 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap dipertahankan.

Pemerintah hanya menyempurnakan aturan dengan memperjelas kriteria penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan perubahan kebijakan tersebut bukan merupakan penghapusan fasilitas PPh Final UMKM, melainkan penyempurnaan terhadap ketentuan yang selama ini dinilai masih terlalu luas dalam penerapannya.

“Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci,” ujar Monica saat menjadi narasumber dalam diskusi pada Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, pada (5/7/2026).

Monica menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru adalah pengelompokan jenis penghasilan secara lebih rinci. Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wajib pajak.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut merupakan hasil evaluasi atas kebijakan PPh Final UMKM yang telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. Pada awal penerapannya, pemerintah memberikan ruang yang lebih luas agar pelaku UMKM dapat belajar dan beradaptasi dengan sistem perpajakan sebelum beralih ke mekanisme tarif pajak normal.

“Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya,” jelasnya.

Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga melakukan sejumlah perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan tersebut meliputi perluasan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, yakni mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Di sisi lain, pemerintah juga menambahkan pengecualian bagi subjek tertentu, menyesuaikan mekanisme penghitungan peredaran bruto sebagai syarat penggunaan fasilitas, serta menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Monica menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Pelaku usaha yang telah berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMKM diharapkan beralih ke skema perpajakan umum sehingga fasilitas dapat difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.

“Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut,” katanya.

Meski demikian, pemerintah memastikan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM tetap tidak berubah. Hal tersebut dibuktikan dengan tetap dipertahankannya tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, yang sebelumnya telah diturunkan dari tarif 1 persen sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil.

“Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kita lanjutkan. Kita fokusnya ingin mendukung UMKM,” tutup Monica.

Dengan penyempurnaan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas perpajakan dapat dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *