Dokumen HGU Perlu Dibuka dan Diuji,73 Keluarga di Silaut Terancam Kehilangan Tanah yang Diklaim sebagai Ulayat

Berita55 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, — Sebuah dokumen pertanahan yang terbit pada 2013 kini menjadi pusat sengketa panjang di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood dipersoalkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut. Lembaga adat itu menduga terdapat persoalan administrasi dan hukum dalam proses penerbitannya.

Persoalan ini bukan sekadar perebutan penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat. Di dalamnya terdapat pertanyaan mendasar: bagaimana riwayat penerbitan HGU tersebut, siapa yang berwenang melepaskan hak atas tanah, dan apakah lokasi yang tercantum dalam dokumen benar-benar sesuai dengan wilayah yang menjadi objek sengketa?

Persoalan itu semakin serius setelah PT Sukses Jaya Wood menggugat 73 kepala keluarga pada 29 April 2026. Warga yang mengaku telah menggarap lahan secara turun-temurun kini menghadapi proses hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah ulayat masyarakat adat Silaut.

Ketua KAN Silaut, Jaya Dt. Sukorami, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap HGU Nomor 08. Jika ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum yang memenuhi ketentuan, KAN meminta hak tersebut ditinjau dan dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.saat pemaparan dengan awak media di Jakarta. Jum’at (30/10/2026)

Jejak Sengketa: Dimulai dari Pengukuran Lahan pada 2010

Berdasarkan kronologi yang disampaikan KAN Silaut, persoalan bermula pada 5 April 2010. Saat itu masyarakat adat menemukan aktivitas pengukuran dan pematokan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Kegiatan tersebut disebut melibatkan PT Sukses Jaya Wood dan petugas pengukuran dari BPN Provinsi Sumatera Barat.

KAN Silaut kemudian mengirimkan surat kepada Bupati Pesisir Selatan dan BPN Provinsi Sumatera Barat. Intinya, masyarakat meminta aktivitas tersebut dihentikan dan penerbitan HGU tidak dilakukan sebelum status serta batas tanah diselesaikan.

Pada 14 Januari 2011, KAN Silaut mengaku telah mengundang pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan batas dan status tanah. Namun, menurut kronologi KAN, undangan tersebut tidak dihadiri pihak perusahaan.

Titik persoalan berikutnya muncul pada 2015. KAN Silaut mengaku baru mengetahui bahwa HGU Nomor 08 telah diterbitkan sejak 2013.

Di sinilah pertanyaan hukum mulai mengemuka. KAN menyatakan tidak pernah memberikan pelepasan hak atas tanah ulayat yang menjadi objek sengketa. Jika klaim tersebut benar, bagaimana proses penguasaan dan penerbitan hak atas tanah itu dilakukan?

Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen asli, termasuk riwayat permohonan HGU, berita acara pengukuran, dasar pelepasan hak, serta pihak-pihak yang memberikan persetujuan.

Persoalan Lokasi: Silaut atau Lunang?

Salah satu keberatan yang disampaikan KAN Silaut kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI melalui surat tertanggal 23 Desember 2016 adalah dugaan ketidaksesuaian antara lokasi fisik tanah dan pencatatan yuridis dalam dokumen pertanahan.

Menurut KAN, terdapat persoalan karena lahan yang secara fisik berada di Nagari Silaut disebut dalam pencatatan yuridis menunjuk wilayah Lunang.

Perbedaan ini bukan persoalan administratif yang bisa dianggap sepele. Dalam sengketa tanah ulayat, penentuan lokasi berkaitan langsung dengan batas wilayah adat, sejarah penguasaan tanah, dan kewenangan lembaga adat yang berhak memberikan persetujuan.

KAN Silaut juga mempertanyakan dugaan pelepasan hak oleh KAN Lunang atas lahan yang menurut klaim mereka berada dalam wilayah ulayat Silaut.

Sungai Sindang Lama disebut sebagai salah satu batas alam yang perlu diperhitungkan dalam pemeriksaan batas wilayah.

Namun, seluruh persoalan tersebut masih harus diuji melalui peta bidang, dokumen pengukuran, peta administrasi nagari, bukti penguasaan adat, dan riwayat penerbitan HGU. Tanpa pemeriksaan dokumen tersebut, belum dapat disimpulkan apakah telah terjadi kekeliruan administrasi maupun pelanggaran hukum.

Dokumen HGU Perlu Dibuka dan Diuji

KAN Silaut mempersoalkan setidaknya tiga aspek dalam penerbitan HGU Nomor 08.

Pertama, keabsahan dasar pelepasan hak atas tanah yang menjadi objek HGU.

Kedua, kesesuaian antara lokasi fisik, batas wilayah adat, dan data yuridis dalam dokumen pertanahan.

Ketiga, prosedur pengukuran dan kewenangan pihak yang memberikan persetujuan atau pelepasan hak.

KAN merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai salah satu landasan untuk meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan cacat administrasi.

Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan sertifikat atau dokumen HGU. Yang perlu ditelusuri adalah proses sebelum hak itu terbit: siapa pemohon awalnya, bagaimana status tanah ditetapkan, siapa yang dilibatkan dalam pengukuran, dan dokumen apa yang menjadi dasar pemberian hak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, ATR/BPN perlu menjelaskan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hukumnya.

73 Kepala Keluarga Berhadapan dengan Perusahaan

Di balik persoalan dokumen dan batas wilayah, terdapat 73 kepala keluarga yang kini menghadapi ketidakpastian.

Bagi masyarakat, lahan yang disengketakan bukan sekadar objek administrasi pertanahan. Tanah tersebut berkaitan dengan sumber penghidupan, kebun, sejarah penguasaan turun-temurun, dan keberlanjutan kehidupan keluarga.

KAN Silaut menyebut masyarakat telah menghadapi proses hukum sejak 2018. Gugatan perusahaan terhadap 73 kepala keluarga pada 29 April 2026 kembali memperpanjang persoalan yang selama bertahun-tahun belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.

Dalam konteks masyarakat adat, pembuktian hak tidak semata-mata bertumpu pada dokumen formal. Riwayat penguasaan, bukti pemanfaatan, keterangan pemangku adat, batas alam, dan pengakuan masyarakat juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, penyelesaian sengketa ini membutuhkan proses yang transparan dan memberikan ruang pembuktian secara adil kepada semua pihak.

Surat 2016 hingga 2026, Apa Tindak Lanjut ATR/BPN?

Upaya meminta penyelesaian telah berulang kali dilakukan KAN Silaut. Setelah menyampaikan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada 23 Desember 2016, KAN kembali mengirimkan surat pengaduan pada 15 Juli dan 29 September 2026.

Dalam pengaduan terbaru, KAN meminta pemerintah memeriksa seluruh proses penerbitan HGU Nomor 08, termasuk dasar pelepasan hak, peta bidang, kesesuaian lokasi, dan batas wilayah adat.

KAN juga meminta agar status serta hak masyarakat hukum adat Silaut atas lahan yang disengketakan diperiksa dan dipulihkan apabila terbukti berdasarkan pembuktian hukum.


Ketua KAN Silaut, Jaya Dt. Sukorami, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin sengketa ini terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Menurut dia, pemerintah harus turun tangan memeriksa persoalan tersebut secara objektif, terutama menyangkut riwayat penerbitan HGU dan keabsahan pelepasan hak atas tanah yang diklaim sebagai ulayat masyarakat Silaut.

KAN berharap penyelesaian tidak hanya melihat dokumen kepemilikan atau penguasaan perusahaan, tetapi juga memeriksa sejarah tanah dan hak masyarakat adat yang menjadi pokok sengketa.

Bagi KAN Silaut, tuntutan ini bukan semata-mata untuk memenangkan satu pihak. Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai bagaimana hak atas tanah diterbitkan dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum.

Ujian Transparansi dan Perlindungan Hak Adat

Sengketa tanah ulayat Silaut kini menjadi ujian bagi transparansi administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat adat.

HGU Nomor 08 telah terbit sejak 2013. Keberatan masyarakat telah disampaikan sejak 2010. Namun, lebih dari satu dekade kemudian, persoalan tersebut masih berujung pada konflik hukum yang melibatkan puluhan keluarga.

Hingga bahan berita ini disusun, belum tersedia keterangan langsung dari PT Sukses Jaya Wood maupun ATR/BPN untuk menanggapi keberatan KAN Silaut. Karena itu, tuduhan mengenai cacat administrasi, keabsahan pelepasan hak, dan ketidaksesuaian lokasi masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pertukaran surat keberatan dan jawaban administratif. Publik berhak mengetahui bagaimana HGU tersebut diterbitkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana negara memastikan hak masyarakat adat tidak terabaikan.

Sebab, di Nagari Silaut, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang memegang sertifikat. Ini tentang bagaimana negara membuktikan bahwa hukum pertanahan berlaku secara adil bagi semua pihak.(Red/DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *