DPD RI Perkuat Legislasi dan Pengawasan Daerah, Empat RUU Masuk Prioritas Nasional 2025–2026

Berita17 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperkuat peran legislasi dan pengawasan untuk memastikan aspirasi daerah tidak sekadar dihimpun, tetapi benar-benar memengaruhi kebijakan nasional. Melalui pengusulan empat rancangan undang-undang (RUU) prioritas, pengawasan berbasis wilayah, serta penyerapan 13.519 aspirasi masyarakat, DPD RI berupaya mempertegas posisinya sebagai representasi kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengungkapkan, empat RUU inisiatif DPD RI telah masuk dalam agenda legislasi nasional prioritas 2025 dan 2026. Keempatnya mencakup RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Bahasa Daerah, dan RUU Masyarakat Adat.

Selain agenda legislasi, DPD RI menginisiasi Program Senator Peduli Ketahanan Pangan dan memperkuat kegiatan anggota berbasis subwilayah. Langkah tersebut diarahkan untuk mendekatkan fungsi pengawasan dengan persoalan riil masyarakat sekaligus memastikan aspirasi daerah memperoleh tindak lanjut yang terukur.

Komitmen itu disampaikan Sultan dalam dialog publik nasional bertajuk “Senator Menyapa” Episode 1 di Grand Ballroom Dua Mutiara, Hotel JW Marriott, Jakarta, pada (5/11/2026).

Sultan menegaskan, perjalanan 22 tahun DPD RI dalam sistem ketatanegaraan tidak cukup dinilai dari intensitas persidangan, jumlah kunjungan kerja, maupun banyaknya rekomendasi yang diterbitkan. Tolok ukur utama keberhasilan lembaga, menurutnya, terletak pada perubahan konkret yang dirasakan masyarakat.

“Keberadaan DPD RI selama 22 tahun dalam sistem ketatanegaraan tidak semata diukur dari intensitas persidangan, jumlah kunjungan, maupun dokumen rekomendasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” kata Sultan dalam keterangan tertulis pada (5/11/2026).

Ia menekankan, politik representasi tidak boleh berhenti pada kegiatan menghimpun aspirasi. Setiap suara masyarakat harus mendapatkan ruang untuk didengar, dipertimbangkan, diperjuangkan, dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat.

“Aspirasi daerah tidak boleh berhenti menjadi dokumen, rekomendasi tidak boleh berhenti menjadi administrasi, dan pengawasan tidak boleh berhenti menjadi laporan,” tegasnya.

Dalam satu tahun sidang terakhir, DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi masyarakat dan daerah. Sultan menyebut capaian tersebut sebagai indikator aktivitas representasi, tetapi mengingatkan bahwa kuantitas aspirasi tidak boleh menjadi sekadar angka statistik kelembagaan.

Menurutnya, DPD RI perlu membangun sistem tindak lanjut yang terukur dan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan setiap aspirasi yang disampaikan.

“Angka ini penting, tetapi bukan tujuan akhir. Aspirasi harus memiliki jejak tindak lanjut, rekomendasi harus memperoleh respons, pengawasan harus menghasilkan koreksi, dan publik berhak mengetahui perkembangannya,” ujarnya.

Sultan juga mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, media, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan daerah.

Ia menilai kualitas demokrasi tidak semata ditentukan oleh terbukanya ruang menyampaikan pendapat, tetapi juga oleh kemampuan sistem politik menerjemahkan suara masyarakat menjadi keputusan dan perubahan nyata.

“Ukuran keberhasilan demokrasi bukan seberapa ramai suara diperdengarkan, melainkan seberapa nyata suara itu mengubah kehidupan,” katanya.

Wakil Ketua I DPD RI GKR Hemas menekankan pentingnya komunikasi intensif antara senator dan para pengambil kebijakan di tingkat nasional. Ia meminta anggota DPD RI lebih proaktif mengawal aspirasi masyarakat agar kepentingan daerah memperoleh perhatian dalam proses pengambilan keputusan.

“Komunikasi dengan pengambil kebijakan di tingkat nasional itu penting, dan kita harus proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat. Saya bangga kepada para anggota DPD yang aktif mengawal usulan dari daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai menilai solidaritas dan komunikasi internal merupakan fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan DPD RI. Ia menyebut periode 2024–2029 sebagai momentum untuk melahirkan inisiatif baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan daerah.

“Kita butuh idealisme dan semangat untuk menyapa daerah dengan lebih baik. Periode 2024–2029 adalah waktu yang tepat untuk memulai inisiatif baru yang berfokus pada kepentingan masyarakat. Semua upaya harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Yorrys.

Wakil Ketua III DPD RI Tamsil Linrung menyoroti perlunya penguatan fungsi parlemen melalui keterlibatan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan daerah. Salah satu isu yang menjadi perhatiannya adalah pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di wilayah penghasil.

“Penguatan lembaga parlemen harus melibatkan masyarakat dan aparat hukum untuk mengatasi persoalan daerah, terutama kekayaan alam yang manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Tamsil juga mengungkapkan keprihatinannya setelah bertemu dengan sejumlah siswa yang menghadapi kondisi sulit di daerah. Baginya, realitas tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya diukur melalui capaian makro, tetapi harus menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Ia pun mendorong dukungan terhadap program-program strategis Presiden sebagai bagian dari percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dari perspektif pemerintah daerah, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai DPD RI memiliki peran strategis dalam memastikan suara masyarakat daerah masuk ke dalam proses pembentukan regulasi dan kebijakan nasional.

Sherly secara khusus mengapresiasi kiprah empat senator asal Maluku Utara yang dinilai aktif turun langsung ke masyarakat, termasuk hingga tingkat desa, untuk menghimpun persoalan dan memperjuangkannya di tingkat pusat.

Ia juga mengapresiasi kinerja DPD RI, terutama sejumlah produk legislasi yang telah memasuki tahapan pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah.

“DPD RI sangat proaktif. Ada empat senator dari Maluku Utara yang rutin reses, bertemu langsung masyarakat hingga tingkat desa, dan membawa aspirasi mereka ke pusat,” tuturnya.

Dialog publik “Senator Menyapa” Episode 1 menegaskan kembali pentingnya posisi DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Empat RUU inisiatif, 13.519 aspirasi masyarakat, serta penguatan pengawasan berbasis wilayah menjadi bagian dari upaya memperbesar kontribusi lembaga terhadap pembangunan nasional.

Namun, capaian kelembagaan tersebut sekaligus menghadirkan tuntutan yang lebih besar. DPD RI perlu memastikan setiap aspirasi memiliki kejelasan tindak lanjut, setiap rekomendasi pengawasan memperoleh respons dari pihak terkait, dan setiap inisiatif legislasi benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

Pada akhirnya, efektivitas DPD RI tidak ditentukan oleh banyaknya agenda, dokumen, atau kegiatan kelembagaan, melainkan oleh kemampuannya mengubah aspirasi menjadi kebijakan, pengawasan menjadi koreksi, dan representasi menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *