DPR RI Ingatkan Pemerintah: Efisiensi Anggaran Harus Jadi Prioritas Dalam Wacana Pulau Kosong Khusus Rehabilitasi Napi Narkoba

Berita121 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi XIII DPR RI mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan efisiensi anggaran dan kesiapan infrastruktur sebelum merealisasikan wacana pemindahan narapidana kasus narkotika berstatus pengguna atau pemakai ke pulau kosong untuk menjalani rehabilitasi.

Pemerintah dinilai perlu mengkaji secara matang kebutuhan biaya, fasilitas pendukung, serta efektivitas program tersebut dalam mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, gagasan pembangunan fasilitas pemasyarakatan berskala besar di sebuah pulau bukanlah wacana baru. Menurut dia, pembahasan mengenai pembangunan penjara besar atau mega prison di salah satu pulau di pantai utara Indonesia telah berlangsung sejak sekitar dua tahun lalu.

“Itu wacana lama. Sejak dua tahun lalu sudah dibicarakan untuk membangun mega prison di salah satu pulau di pantai utara,” kata Hugo dalam keterangannya pada (11/10/2026).

Wacana pemanfaatan pulau kosong untuk rehabilitasi narapidana pengguna narkotika kembali mengemuka di tengah persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

Pemerintah mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi terpusat bagi narapidana yang merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, alih-alih semata-mata mengandalkan sistem pemidanaan konvensional.

Namun, Hugo mengingatkan bahwa pemilihan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi tidak bisa hanya didasarkan pada ketersediaan lahan.

Pemerintah harus memperhitungkan kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar, akses transportasi, keamanan, serta fasilitas pendukung yang diperlukan untuk menjalankan program secara berkelanjutan.

Menurut dia, pembangunan fasilitas baru di pulau yang belum memiliki infrastruktur berpotensi menyerap anggaran besar. Pertimbangan tersebut menjadi penting karena pemerintah saat ini juga tengah menjalankan kebijakan efisiensi belanja negara.

Sebagai alternatif, Hugo menilai Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah dapat dipertimbangkan karena telah memiliki infrastruktur pemasyarakatan dan masih tersedia lahan yang dapat dimanfaatkan.

“Kalau di pulau kosong perlu membangun infrastruktur pendukung, dermaga, dan lain-lain. Di Pulau Nusakambangan masih banyak lahan kosong. Sudah ada infrastruktur pendukung,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan mengenai lokasi rehabilitasi semestinya mempertimbangkan perbandingan biaya pembangunan, kesiapan fasilitas, serta manfaat yang dapat diperoleh dalam jangka panjang.

“Karena ini semua tergantung anggaran di tengah berbagai efisiensi yang dilakukan,” sambungnya.

DPR RI Soroti Alternatif Penanganan Kelebihan Kapasitas Lapas

Selain mengkaji pemanfaatan pulau untuk rehabilitasi, Hugo mendorong pemerintah mengoptimalkan sejumlah langkah lain untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan. Salah satu opsi yang disinggungnya adalah pemberian amnesti kepada narapidana dalam kategori tertentu.

Menurut Hugo, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi beban hunian pemasyarakatan. Meski demikian, ia menilai perkembangan dan realisasi program amnesti yang telah dibahas pemerintah perlu dipastikan kembali.

“Amnesti untuk beberapa kategori napi untuk mengatasi over capacity lapas/rutan. Cuma sampai saat ini sudah sampai di mana pelaksanaannya, mesti diklarifikasi lagi,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan kelebihan kapasitas lapas membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.

Selain penambahan atau pengembangan fasilitas, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pemidanaan, pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, serta berbagai program pembinaan yang dapat mendukung proses reintegrasi sosial narapidana.

Pemerintah Kaji Pulau Kosong Untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris, mengenai kemungkinan lokasi rehabilitasi terpusat bagi narapidana pengguna atau pemakai narkotika.

Yusril mengatakan bahwa gagasan tersebut juga membuka kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan program.

“Pak Aris, Kepala Bappisus, juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan pulau-pulau yang tidak berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi.

Menurut Yusril, terdapat pulau dengan luas mencapai ratusan hektare yang belum dihuni manusia dan berpotensi dikaji lebih lanjut untuk kebutuhan tersebut.

“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” ujarnya.

Dalam skema yang sedang diwacanakan itu, narapidana pengguna atau pemakai narkotika akan menjalani pembinaan yang mencakup pelatihan kedisiplinan dengan kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri.

Mereka juga direncanakan memperoleh keterampilan produktif, seperti bertani atau menjadi nelayan, sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan pembinaan.

“Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” kata Yusril.

Meski demikian, wacana tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama mengenai penentuan lokasi, kebutuhan anggaran, kesiapan sarana dan prasarana, serta mekanisme rehabilitasi yang akan diterapkan.

Efisiensi dan Efektivitas Menjadi Pertimbangan

Wacana rehabilitasi narapidana pengguna narkotika di pulau khusus menghadirkan sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan pemerintah. Di satu sisi, pemisahan penanganan pengguna narkotika melalui program rehabilitasi berpotensi menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan.

Di sisi lain, pembangunan fasilitas baru di pulau terpencil dapat menimbulkan kebutuhan investasi besar apabila infrastruktur dasar belum tersedia.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan, pemerintah perlu membandingkan opsi pembangunan fasilitas baru dengan optimalisasi kawasan pemasyarakatan yang sudah tersedia, termasuk Nusakambangan.

Kajian tersebut juga perlu memperhitungkan biaya operasional jangka panjang, akses layanan kesehatan, tenaga rehabilitasi profesional, pengamanan, serta keberlanjutan program pembinaan setelah narapidana menyelesaikan masa rehabilitasi.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh lokasi penempatan narapidana, tetapi juga oleh ketepatan sasaran rehabilitasi, efektivitas pembinaan, dan kemampuan program mengurangi kepadatan lapas secara berkelanjutan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dipilih tidak sekadar memindahkan persoalan ke tempat baru, melainkan menghasilkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, manusiawi, dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *