DPR RI Rumuskan Aturan Tegas dan Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Penyadapan Untuk Lindungi Privasi Warga

Berita134 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Keahlian tengah merumuskan aturan tegas terkait sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan penyadapan. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini sedang disusun.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa pemberian sanksi pidana merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam praktik penyadapan.

Ia menilai bahwa kewenangan penyadapan yang tidak diawasi secara ketat berpotensi melanggar hukum serta mengancam hak privasi masyarakat.
“Perlu ada sanksi pidana terhadap setiap orang maupun aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan penyadapan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg), (2/4/2026).

Menurut Bayu, penyadapan merupakan bentuk intervensi serius terhadap hak privasi warga negara. Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi secara ketat, dilengkapi dengan mekanisme perizinan yang transparan serta pengawasan yang akuntabel.

Ia juga menyoroti kondisi regulasi penyadapan saat ini yang masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, hingga ITE. Perbedaan standar dan mekanisme di masing-masing aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih serta celah penyalahgunaan.
“Bagaimana kita menyelaraskan pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan penyadapan, khususnya dalam hal oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan tersebut,” jelasnya.

Melalui RUU Penyadapan, DPR berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Selain mengatur sanksi, beleid ini juga akan mencakup batasan kewenangan penyadapan, prosedur perizinan, hingga sistem pengawasan yang lebih ketat.
“Penyadapan sebagai intervensi serius terhadap privasi, penggunaannya perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tambah Bayu.

Saat ini, penyusunan RUU Penyadapan masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan naskah akademik dan draf awal. DPR menargetkan pembahasan akan berlanjut secara intensif dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Penyadapan menjadi salah satu regulasi yang sangat mendesak untuk segera dibahas. Menurutnya, aturan ini diperlukan guna memperkuat proses penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak privasi warga negara.

“Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Bob dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI pada 27 November 2025.

Bob menambahkan bahwa urgensi penyusunan RUU ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana, sehingga membutuhkan pengaturan yang jelas, terarah, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

RUU Penyadapan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mampu menyeimbangkan kebutuhan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.

Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, DPR berharap praktik penyadapan di Indonesia tidak hanya efektif dalam mendukung penegakan hukum, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap meningkatnya kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan teknologi penyadapan oleh aparat, yang jika tidak diatur secara ketat dapat mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *