DPR RI Sahkan RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang, Atur Redistribusi Tanah Hingga Penyelesaian Konflik

Berita167 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (22/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu agenda penting rapat paripurna setelah sebelumnya pembahasannya diselesaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah.

Sebelum meminta persetujuan forum, Dasco terlebih dahulu menyampaikan pertanyaan kepada seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, DPR secara resmi menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Pemerintah dan DPR RI Sepakati Dibawa ke Paripurna

Sehari sebelumnya, pada (21/9/2026), Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR yang berlangsung di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, dalam rapat tersebut memaparkan sejumlah substansi hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kemudian dibahas bersama DPR.

Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah pengaturan yang diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

Hak Rakyat Atas Tanah Jadi Salah Satu Fokus

Salah satu substansi utama UU Pengaturan Reforma Agraria adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.

UU ini juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.

Dengan kerangka tersebut, pelaksanaan reforma agraria tidak hanya ditempatkan sebagai kebijakan sektoral, tetapi diatur melalui perencanaan yang memiliki target dan indikator pelaksanaan.

Lokasi Prioritas Reforma Agraria Diatur

RUU yang kini telah disahkan menjadi UU juga mengatur mengenai lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA.

Penetapan LPRA nantinya mempertimbangkan sejumlah persoalan agraria, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Pengaturan ini menjadi bagian penting karena ketimpangan penguasaan tanah selama ini berkaitan erat dengan munculnya konflik dan persoalan akses masyarakat terhadap sumber agraria.

Petani hingga Masyarakat Adat Diprioritaskan

UU Pengaturan Reforma Agraria turut memperjelas objek dan subjek reforma agraria.

Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah yang tidak berkaitan dengan konflik. Sementara itu, kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Pengaturan tersebut menempatkan masyarakat yang bergantung pada tanah dan sumber agraria sebagai salah satu kelompok utama dalam pelaksanaan reforma agraria.

Lembaga Penyelenggara di Bawah Presiden

Salah satu perubahan penting yang diatur adalah penguatan kelembagaan reforma agraria.

UU tersebut mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, diatur pula pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Penguatan kelembagaan ini menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada distribusi tanah, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Penyelesaian Konflik Agraria Diperkuat

UU ini juga memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik agraria.

Mekanisme penyelesaian konflik diarahkan agar berlangsung efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai instrumen penataan aset.

Dalam kondisi tertentu, pengaturan mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak. Apabila pengembalian tidak memungkinkan, dapat diberikan tanah pengganti sesuai ketentuan yang diatur dalam UU.

Selain itu, UU mengatur pemberian kepastian hukum atas hak atas tanah sebagai bagian dari penyelesaian persoalan agraria.

Penataan Aset Harus Diikuti Penataan Akses

Reforma agraria dalam UU ini tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian atau redistribusi tanah.

Subjek reforma agraria juga diatur untuk mendapatkan pemberdayaan melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses.

Penataan akses tersebut mencakup pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, kepemilikan atau penguasaan tanah diharapkan dapat diikuti dengan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Cegah Konsentrasi dan Rekonsentrasi Tanah

UU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.

Tujuannya adalah mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar agenda reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi awal, tetapi juga mengatur keberlanjutan struktur penguasaan tanah.

Masyarakat Mendapat Ruang Partisipasi

Partisipasi masyarakat menjadi bagian lain yang diperkuat.

Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

UU tersebut juga mengatur perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan juga masuk dalam pengaturan untuk memperkuat perlindungan dan partisipasi masyarakat dalam proses yang berkaitan dengan tanah dan sumber agraria.

Satu Data Reforma Agraria

Aspek data dan akuntabilitas turut menjadi perhatian dalam UU ini.

Sistem data dan pelaporan reforma agraria akan diperkuat, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu sistem data.

Laporan penyelenggaraan reforma agraria juga diatur untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Penguatan sistem data tersebut menjadi penting karena pelaksanaan reforma agraria membutuhkan basis informasi yang jelas mengenai objek tanah, subjek penerima, konflik, redistribusi, serta perkembangan pemberdayaan masyarakat.

Pendanaan Hingga Ketentuan Pidana

Selain mengatur kelembagaan dan substansi reforma agraria, UU ini juga mencakup ketentuan mengenai pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi keberlanjutan dan kepatuhan dalam pelaksanaan reforma agraria sekaligus mengintegrasikan penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang baru.

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi.

Efektivitas UU ini akan sangat ditentukan oleh kejelasan aturan pelaksana, koordinasi antarinstansi, ketersediaan data, mekanisme penyelesaian konflik, serta kemampuan pemerintah memastikan redistribusi dan pemulihan hak berjalan sesuai ketentuan.

Reforma agraria pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang memperoleh tanah, tetapi juga bagaimana negara menata penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik, mencegah ketimpangan baru, serta memastikan masyarakat penerima memperoleh akses dan kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah secara berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *