DPR RI Serap Aspirasi FAGRI, Dorong Kepastian Status Guru Non-ASN Mulai 2027

Berita17 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) untuk menyerap aspirasi terkait masa depan ratusan ribu guru non-ASN yang hingga kini belum memperoleh kepastian status kepegawaian setelah berakhirnya ketentuan yang berlaku pada 31 Desember 2026.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (26/8/2026).

Pertemuan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati.
Dalam pertemuan tersebut, FAGRI menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi guru non-ASN di sekolah negeri, khususnya mengenai kepastian status kepegawaian mulai 2027.

Para guru berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai kebijakan dan skema penyelesaian status mereka, termasuk peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua FAGRI Aminuddin mengatakan kepastian status kepegawaian sangat penting bagi guru non-ASN karena selama ini mereka telah menjalankan tugas pendidikan di sekolah negeri, namun masih menghadapi ketidakjelasan mengenai masa depan pekerjaan dan status kepegawaiannya.

Menurut Aminuddin, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, pengaturan yang ada saat ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN karena belum terdapat kejelasan mengenai kebijakan setelah batas waktu tersebut berakhir.

“Kami masih menanti kepastian nasib guru non-ASN setelah batas waktu tersebut. Sejauh ini, pemberitaan mengenai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum menyebut secara spesifik bagaimana nasib guru non-ASN. Karena itu, kami datang ke DPR untuk meminta kejelasan status dan masa depan guru non-ASN pada 2027,” ujar Aminuddin.

Ia berharap DPR dapat mendorong pemerintah dan kementerian terkait untuk segera merumuskan langkah penyelesaian yang jelas, terukur, dan tidak merugikan guru non-ASN yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri.

Ketua FAGRI Ahmad Farwiz Nasution mengapresiasi kesediaan pimpinan DPR RI menerima secara langsung perwakilan guru non-ASN dan mendengarkan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Ahmad mengatakan, pertemuan tersebut menjadi ruang penting bagi FAGRI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPR, terutama terkait kepastian status kepegawaian setelah 2026.

Menurutnya, pimpinan DPR memberikan sejumlah masukan dan menyatakan akan mendorong penyelesaian persoalan guru non-ASN bersama kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pimpinan DPR menyatakan siap membantu mendorong penyelesaian persoalan non-ASN ini sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Ahmad.

Ahmad juga mengungkapkan, berdasarkan data dengan cut-off tahun 2024, masih terdapat 172.323 guru non-ASN yang membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan status mereka.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru non-ASN bukan sekadar persoalan individual, melainkan menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.

Para guru tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan meneruskan aspirasi yang disampaikan FAGRI kepada pihak-pihak terkait.

DPR juga akan mendorong pemerintah dan kementerian terkait agar memberikan kepastian mengenai penyelesaian status guru non-ASN, khususnya mereka yang hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai skema pengangkatan maupun keberlanjutan penugasan setelah 2026.

Dasco menegaskan, aspirasi yang disampaikan para guru akan menjadi perhatian DPR untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR, lanjutnya, juga akan memantau perkembangan pembahasan dengan pemerintah agar persoalan yang menyangkut masa depan guru non-ASN tidak berhenti pada tahap penyampaian aspirasi.

Persoalan status guru non-ASN menjadi semakin penting seiring semakin dekatnya berakhirnya ketentuan yang berlaku pada 31 Desember 2026.
Para guru berharap pemerintah segera memberikan peta jalan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian status mereka sehingga tidak terjadi ketidakpastian ketika memasuki 2027.

FAGRI berharap terdapat kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dan selama ini aktif menjalankan tugas di sekolah negeri.

Selain status kepegawaian, kepastian tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan pengabdian, kesejahteraan, serta kesinambungan proses belajar-mengajar di sekolah.

Audiensi dengan DPR RI diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan aspirasi guru dengan kebijakan pemerintah. FAGRI meminta agar persoalan tersebut dibahas secara serius dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait sehingga dapat ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Melalui pertemuan tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi masyarakat, termasuk para guru non-ASN. DPR juga mendorong agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan kementerian terkait, serta memastikan proses penyelesaiannya terus dipantau.

Bagi para guru non-ASN, kepastian status bukan hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari penghargaan terhadap pengabdian mereka dalam menjalankan tugas pendidikan di sekolah negeri selama bertahun-tahun.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *