DPRD DKI Soroti Pemecatan Pegawai Senior JIC yang Dinilai Tidak Prosedural

Berita69 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki, Lc, menyoroti kasus pemberhentian pegawai senior Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, yang dinilai dilakukan secara tidak prosedural oleh Kepala JIC.

Paimun Karim, yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di JIC, diberhentikan dari jabatannya secara mendadak tanpa melalui mekanisme yang jelas. Langkah ini memicu polemik di internal lembaga, karena dinilai bertentangan dengan aturan kepegawaian dan semangat musyawarah.

Subki, yang pernah menjabat sebagai Kepala JIC pada periode Gubernur Anies Baswedan, menekankan bahwa lembaga keagamaan tersebut seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai akhlakul karimah dan prinsip rahmatan lil alamin.

“JIC bukan sarana bagi satu pihak tertentu untuk mengedepankan fanatisme kelompok yang membabi buta. Lembaga ini harus memberi rahmat untuk semua umat Muslim bahkan pemeluk agama lain,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/9).

Ia menegaskan, keberadaan JIC lahir dari keputusan politik bersama yang melibatkan masyarakat, ulama, partai politik, serta pemerintah. Karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak menjaga marwah institusi tersebut.

“JIC itu dibiayai dari hibah yang disiapkan DPRD bersama partai-partai politik. Maka mestinya kita saling mendukung dan saling menghormati, bukan justru menimbulkan konflik internal,” kata Subki.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala JIC, Muhyiddin Ishaq, masih terus dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian tersebut. (Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *