Dua Kali Mangkir Panggilan, Aldo Maestro Night Club Diterkam Tim Anak Macan Polsek Lubuk Linggau Utara I

Berita Daerah212 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU — Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial Muhammad Renaldo Andrian alias Aldo (28), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Adetia Maharani (23).

Tersangka ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali pemanggilan yang tidak dipenuhi tersangka.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di tangga Maestro Night Club, Jalan Sriwijaya, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan polisi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan pada bagian dada sebelah kanan, tepatnya di area payudara, serta paha sebelah kanan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka lecet dan memar, disertai keluhan sesak napas.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-23/IX/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 6 September 2026.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Tetapkan Tersangka
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada 5 Oktober 2026. Setelah penetapan itu, penyidik melayangkan pemanggilan pertama pada 8 Oktober dan pemanggilan kedua pada 12 Oktober 2026. Namun, tersangka dilaporkan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Pada Rabu dini hari, 14 Oktober 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Ipda Indapit, S.H., M.H., CPHR, kemudian bergerak membawa tersangka ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam laporan penanganan perkara, polisi menyebut tersangka selanjutnya ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka juga dititipkan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau.
Tersangka Mengaku Berusaha Melerai Pertengkaran
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mengangkat kaki kirinya yang mengenakan sepatu hitam merek Reebok ke arah paha korban sebanyak satu kali. Namun, tersangka menyatakan tindakannya dilakukan untuk melerai pertengkaran antara korban dan seorang perempuan bernama Caca, yang disebut sebagai pacar tersangka.
Keterangan tersebut merupakan versi tersangka dan perlu dinilai bersama keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya dalam proses penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, korban diduga ditendang menggunakan kaki kanan yang mengenakan sepatu hitam merek Reebok sebanyak dua kali, masing-masing ke bagian dada sebelah kanan dan paha sebelah kanan.

Perbedaan keterangan mengenai jumlah tendangan, kaki yang digunakan, dan bagian tubuh yang terkena menjadi hal yang perlu dicermati penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum dan satu pasang sepatu merek Reebok.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *