Dua Mantan Kadis PMD Muratara Dipriksa Penyidik Kejari Lubuk Linggau

Berita Daerah89 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan negara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel ) terus bergulir.

APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam kebakaran portable yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang dalam memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.

APAR berfungsi untuk mencegah kebakaran yang lebih besar terjadi dan untuk melindungi jiwa serta properti, sehingga sangat penting untuk diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan dijangkau di berbagai area seperti rumah, kantor, dan industri. Sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan.

Terbaru dua Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) berinisial G dan S diperiksa penyidik Kejari Lubuk Linggau. Kajari Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani dikonfirmasi awak media membenarkan bila penyidik Kejari Lubuk Linggau telah memanggil mantan Kades DPMD – P3A dilakukan pemeriksaan.

” Benar hari ini ada pemanggilan pada Dinas PMD Muratara (Mantan Kepala Dinas), Untuk diminta Ket terkait Pengadaan APAR Desa di muratara,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *