Dua Oknum LSM Yang Diduga Peras Kepala Desa di Musi Rawas Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Daerah408 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) setelah melakukan gelar perkara menetapkan dua oknum Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa ( Desa ) di Kabupaten Mura . Akibatnya, kedua tersangka terancam maksimal 9 tahun penjara sebagaimana Pasal 368 jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana jo 55 KUHPidana.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra , Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Tipidkor, Ipda Dania dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, juga Kapolsek BTs Ulu , Iptu Jemmy Amin Gumayel saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (07/05/2025).

Adapun dua oknum LSM yang merusak nama baik LSM di Musi Rawas ini yakni SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Liggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau. Pelaku diamankan berawal dari laporan Pihak korban, lalu kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Kedua Pelaku berhasil kita amankan, “Saat diamankan, Pelaku SO tertangkap tangan telah menerima secara langsung uang dari korban, setelah dilakukan pengembangan, lalu Tim berhasil mengamankan juga SI tanpa perlawanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain kedua Pelaku pemerasan ini, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 20 juta (pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 ikat, tas selempang cokelat merk Jollblues, satu rangkap surat somasi mengatasnamakan LSM P beralamat di Kabupaten Musi Rawas, satu buah Flashdisk berisi rekaman percakapan antara pelaku dan saksi yang berisikan informasi elektronik terkait permintaan uang senilai Rp 50 juta disertai ancaman oleh kedua Pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Iptu Ryan Tiantoro Putra menambahkan, kasus yang menjerat kedua tersangka ini berawal, kedua Pelaku ini secara bersama-sama telah menggunakan Surat berupa Somasi, yang tertuang dugaan penyimpangan dana desa, dimana surat itu ditembuskan ke beberapa Instansi APH, termasuk Polres Musi Rawas, sementara sudah kami cek, Kami tidak pernah menerima surat tembusan dari yang mengatasnamakan LSM “P”, lalu kami mendapatkan informasi bahwa adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh Kedua Pelaku ini, selanjutnya kami langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan, mensreanya sudah terang, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup inilah, kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.

Senada disampaikan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini jujur sangat kecewa, terhadap tindakan oknum pemerasan mengatasnamakan LSM ini, memang LSM “P” ini terdata di Kesbangpol Kabupaten Mura, hanya saja aktifasinya terdata tahun 2019, sudah tidak aktif” tegasnya .

Selanjutnya, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Mura, ada tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Artinya apabila ada hal-hal yang berbau penyelewengan dan negatif, kiranya untuk melaporkan sehingga bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.

Kapolres Musi Rawas menghimbau, “kami membuka diri untuk semua informasi apapun terkait tindak pidana, termasuk juga informasi penyelewengan anggaran Pemerintah, kita harus terus menjaga kondusifitas keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di wilayah hukum kami yaitu di Kabupaten Musi Rawas, apalagi jelas penekanan Pimpinan tingkat atas bahwa apapun tindakan Premanisme, Pemerasan, Kekerasan dan dalam bentuk lainnya yang melanggar hukum harus tindak tegas, karena Negara ini tidak boleh kalah dengan Pelaku Kejahatan” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres , pengungkapan kasus ini dalam rangka Operasi Sikat Musi I tahun 2025, kendati baru tiga hari digelar Polres Mura dan Jajaran , telah berhasil mengungkap berbagai tindak pidana perkara diantaranya, sajam, curas dan premanisme. Saat ini ada tujuh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari delapan laporan polisi yang sedang diproses oleh Sat Reskrim Polres Mura dibantu Polsek jajaran, yaitu meliputi perkara sajam, pencurian dengan kekerasan ( curas ), premanisme.

Sementara itu Kasat Reskrim menambahkan, Operasi Sikat Musi I 2025 ini sasaran kasus 3C dan premanlisme. (Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *