Dukung Program Astra Cita Presiden, Kejari Lubuk Linggau Sumsel, Bakal Tetapkan Dua Tersangka Korupsi, di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara

Berita Daerah360 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Guna mendukung program Astra Cita Presiden, Prabowo Subianto pada point 7 terkait dengan penguatan penegakan, pencegahan korupsi.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) dalam waktu dekat bakal menetapkan dua tersangka korupri. “ Dua calon tersangka itu yakni oknum Kepala Desa ( Kades ) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dan Oknum Kepala SDN Pangkalan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas “, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linghgau Anita Asterida gelar press release dalam rangka kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkorda) , diruangannya, Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Barat II, Kota Lubuk Linggau , Senin (09/12/2024) pagi.

Dengan didampingi Kasi Intel Wenharnol dan Kasipidsus Ajriansyah Akbar (Anca), mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung dan mulai jabat Kajari Lubuk Linggau sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV523/C/05/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI, tanggal 21 Mei 2024 itu menjelaskan, untuk penanganan perkara yang lakukan pada saat ini sudah ada tujuh perkara dan 7 tersangka, semua masuk dalam Proses penuntutan dan juga ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara.

Kalau dijumlah secara menyeluruh baik tahap penyelidikan (LID) , tahap penuntutan ( TUT ) dan tahap eksekusi berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2. 323.557.891 ( Dua milyar tiga ratus dua puluh dua tiga juta lima ratus lima puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh satu rupiah ). Untuk ditahap penyelidikan LID Rp. 656.600.255, kemudian di TUT ada Rp. 212.654.000 dan di tahap eksekusi ada Rp.1.452.343.636, – “Kami masih memiliki perkara tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap DIK, sedianya kami akan menaikkan kedua status tersangka pada hari ini akan tetapi karena situasi kondisi di lapangan yang memang belum memungkinkan, maka kami berharap dan akan mengambil sikap sampai dengan akhir tahun 2024 terhadap dua tingkat korupsi yang masih dalam tahap DIK, ada di Murata satu dan ada di Musi Rawas satu,” katanya.

Untuk calon tersangka yakni kepala Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara dan Satu lagi Kepala sekolah SD Pangkalan STL Ulu Terawas. “Untuk kerugian negara sendiri masih menunggu perhitungan BPKP Provinsi Sumsel akan tetapi hitungan kasar penyidiik kejaksaan itu sekitar 1,4 Milyar kerugian negara, diantaranya 1,1 Milyar Kepala Desa dana desa dan satu lagi 300 juta Dana BOS SD Pangkalan STL Ulu Terawas,” ungkapnya.

Terkait laporan pengaduan ( lapduk) masyarakat dijelaskan Kajari, selama tahun 2024 ada 115 Lapduk dan diselesaikan 106 Lapduk serta dikembalikan ke APIP (Aparat Pengawasan intern Pemerintah) 17 laporan dan ada juga kami kembalikan kepada pelapor. “Kami bekerja bukan hanya asumsi, kalaw data laporan masyarakat lengkap akan ditindak lanjutin sebaliknya kalau tidak lengkap akan kami kembalikan,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *