DetikSR.id Jakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ahmad Dedi diduga menerima hadiah, janji, atau gratifikasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2016. Perkara tersebut saat ini masih berproses dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi membenarkan adanya proses hukum terhadap Ahmad Dedi. Menurut Yusuf, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam periode cukup panjang.
“Sudah lama, penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus 2008-2016,” kata Yusuf dalam keterangannya, pada (11/8/2026).
Yusuf menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi tersebut telah dimulai sejak 2017. Ahmad Dedi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
“Dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, Yusuf belum dapat membeberkan secara rinci jenis dan jumlah barang bukti yang telah disita.
Menurut dia, informasi mengenai barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melakukan penyempurnaan berkas perkara setelah jaksa penuntut umum memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti,” kata Yusuf.
P-19 merupakan kode yang digunakan dalam proses penanganan perkara ketika jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan hasil penelitian jaksa.
Penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka sebelumnya juga disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, Ahmad Dedi diduga menerima uang sekitar Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field, yang saat ini telah menjalani proses hukum dan telah divonis.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufim Husein membenarkan adanya penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka.
“Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Taufim, pada (11/8/2026).
Menurut Achmad Taufim, perkara tersebut sebelumnya juga pernah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun, dalam perkembangannya, terdapat aparat penegak hukum lain yang menangani objek perkara yang sama.
“Jadi memang ini dulu ada kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (aparat penegak hukum) lain yang objeknya sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka Ahmad Dedi kemudian dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang saat ini telah menjadi Kortas Tipidkor Polri.
Achmad Taufim menyebut proses hukum terhadap Ahmad Dedi masih berjalan. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, berkas perkara yang ditangani penyidik Polri saat ini masih dalam tahap pelengkapan setelah dikembalikan oleh JPU.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Ahmad Dedi belum selesai dan penyidik masih harus memenuhi sejumlah petunjuk jaksa sebelum perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Perkara ini berawal dari dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan barang impor milik Blueray Cargo (Grup).
Dalam persidangan perkara yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field, terungkap fakta mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa John Field melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Dalam proses persidangan, muncul sejumlah nama pejabat yang disebut menerima uang. Namun, tidak seluruh nama tersebut telah diproses secara hukum.
Salah satu nama yang disebut adalah Ahmad Dedi. Ia diduga menerima uang sekitar Rp30 miliar.
Selain Ahmad Dedi, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut dalam perkara tersebut. Djaka diduga menerima uang sekitar Rp21 miliar.
Namun, dugaan penerimaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum masing-masing. Status seseorang yang disebut dalam fakta persidangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga kini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas perkara Ahmad Dedi sesuai petunjuk JPU. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Ervinna












