Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro Dorong Transformasi Pelaku Usaha di Banten

Berita41 Dilihat

DetikSR.id Tangerang, 22 Oktober 2025 — Pemerintah bersama berbagai lembaga dan pemangku kepentingan menggelar Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 pelaku usaha mikro ini bertujuan mempercepat transformasi usaha dari sektor informal menjadi formal melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dunia usaha, dan institusi keuangan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan daerah, antara lain Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi profesi, dan dunia usaha.

Festival dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Turut hadir pula Direktur Registrasi Halal BPJPH Bapak Muhamad Djamaluddin
Dalam sambutannya Wakil Menteri UKM mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun untuk memperkuat pelaku UMKM, khususnya dalam hal kemudahan berusaha dan perlindungan hukum serta sertifikasi halal produk.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha mikro. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan setiap pelaku UMKM mendapat pendampingan, akses modal, serta perlindungan usaha yang layak,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk memperkuat ekosistem usaha mikro. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha difasilitasi memperoleh berbagai layanan legalisasi, sertifikasi, dan akses pembiayaan. Tersedia 15 layanan kemudahan berusaha, mulai dari pembuatan NIB, sertifikasi halal, izin edar, SNI, hingga akses pembiayaan dan perlindungan usaha.

Selain itu, festival juga menampilkan showcase produk unggulan UMKM Banten, dari kuliner khas hingga produk inovatif berbasis digital.

Sertifikasi Halal Jadi Sorotan
Salah satu sesi yang menarik perhatian peserta adalah materi sertifikasi halal yang disampaikan oleh Ahmad Damai, S.Pd., M.Si, selaku Kasubdit Verifikasi SHLN dan Auditor Halal BPJPH.

Dalam paparannya, Ahmad Damai menjelaskan perkembangan regulasi terbaru melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, termasuk warteg, rumah makan Padang, rumah makan Sunda, dan warung Indomie, untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare

“Sertifikasi halal sekarang tidak ribet, tidak lama, dan tidak mahal. Prosesnya mudah karena BPJPH telah menyediakan mekanisme self declare untuk usaha mikro tertentu,” jelasnya.

BPJPH juga menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI yang turut hadir di salah satu booth layanan, memberikan konsultasi langsung terkait proses sertifikasi halal dan persyaratan dokumen bagi pelaku usaha.

Komitmen Percepatan Transformasi UMKM
Festival ini menjadi momentum penting percepatan transformasi UMKM di Banten. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta, kegiatan ini membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.

Dengan semangat gotong royong, festival ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem usaha mikro yang tangguh, legal, berdaya saing, dan terlindungi. Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *