DetikSR.id JAKARTA, – Walikota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya, direncanakan akan dilaporkan ke Mabes Polri terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) PBI. Penonaktifan terhadap 24.401 pemanfaat Desil 6-10 tersebut diklaim sebagai perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) dalam jumpa pers yang diadakan di Ryan Panberino Cafe, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 17 Februari 2026.
Menurut Purwanto M. Ali, S.E., Ketua Umum FSKMP, pernyataan Walikota tersebut merupakan kebohongan publik dan melanggar Undang-Undang ITE.
“Pernyataan Walikota yang mengaitkan penonaktifan penerima manfaat PBI desil 6-10 dengan perintah Presiden adalah tidak berdasar, ceroboh, tidak masuk akal, dan menyesatkan,” tegas Purwanto.
Ia menjelaskan bahwa pada tingkatan Desil 1-5 termasuk kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan pas-pasan, sementara Desil 6-10 adalah kelompok menengah ke atas.
“Pengalihan dari Desil 6-10 ke Desil 1-5 dilakukan untuk mereka yang belum terdata, dan yang lebih fatal lagi, hal ini seolah-olah merupakan perintah langsung dari Presiden,” jelasnya.
Purwanto menambahkan bahwa Walikota tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) terkait penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk Desil 6-10.
“Blunder” pernyataan walikota ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat Indonesia. Meskipun Walikota telah meminta maaf, unsur pidananya tetap berjalan.
“Karena pernyataan ini memenuhi unsur pidana, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri dalam waktu dekat, setelah dipelajari dan dikaji oleh biro hukum FSKMP,” tandasnya.(*/Red)






