DetikSR.id Tangerang – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kota Tangerang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (5/11/2026).
Orasi disampaikan langsung Ketua FWJI Korwil Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, dan Galang di depan Kantor Satpol PP. Dalam orasinya, Cecep menegaskan ada 7 tuntutan yang disuarakan di depan Kantor Satpol PP antara lain
TIDAK PROFESIONAL!
FWJI mengungkapkan, Satpol PP diduga tidak profesional karena menyegel PT Global Jaya Bugel tanpa menunjukkan tahapan SP1, SP2, SP3, tanpa BAP PPNS, dan tanpa uji DLH. Hal tersebut diduga melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 Pasal 13, 14, 15.
ALERGI WARTAWAN!
FWJI juga menilai Kasatpol PP diduga alergi terhadap wartawan. Padahal konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan kontrol sosial, bukan untuk dihalangi.
TEBANG PILIH!
FWJI juga menggaris bawahi tentang penegakan Perda diduga dilakukan secara tebang pilih dengan adanya Bangunan tanpa PBG di 13 Kecamatan dibiarkan berdiri tanpa segel, sementara CV Global Jaya langsung disegel.
USUT DUGAAN MAIN MATA BANGUNAN TANPA PBG!
Selain itu, FWJI juga meminta agar diusut dugaan adanya oknum main mata terkait bangunan tanpa PBG yang dibiarkan berdiri.
USUT DUGAAN PUNGLI OKNUM SATPOL PP!
FWJI juga menyoroti adanya laporan dari wartawan terkait dugaan pungli, dimana bila tidak memberikan sesuatu maka akan disegel. Dugaan tersebut menurut FWJI sudah pernah naik di pemberitaan media Sinar Gunung dan meminta diusut tuntas.
LAPORAN MASYARAKAT JANGAN DIABAIKAN!
FWJI juga menyayangkan bahwa laporan masyarakat seperti saling lempar dari Camat – Lurah – RW – RT – kembali ke Camat tanpa kejelasan penanganan. Contohnya ada 2 laporan warga yang disampaikan FWJI:
a. GONDRONG: Adanya gudang di zona pemukiman yang dikeluhkan warga karena mengganggu lingkungan pemukiman, namun laporan masyarakatnya belum ditindaklanjuti.
b. BENDA: Adanya laporan warga terkait rumah warga yang RETAK yang diduga akibat aktivitas bangunan / gudang di sekitar pemukiman, namun laporan tersebut juga belum ada kejelasan penanganannya.
Dalam orasinya FWJI juga meminta transparansi anggaran Satpol PP Tahun 2026 sebesar Rp 45.765.181.515 yang di nilai tidak sesuai dengan kinerjanya angka tersebut sesuai Renstra/RKA kepada publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
EVALUASI TOTAL KINERJA SATPOL PP
Atas seluruh temuan di atas, Maka FWJI meminta Kasatpol PP melakukan evaluasi total kinerja Satpol PP Kota Tangerang.
Setelah menyampaikan 7 tuntutan di depan Kantor Satpol PP, Ketua FWJI Tangkot beserta perwakilan buruh dan teman-teman media diundang untuk masuk ke dalam berdiskusi / audiensi dengan Kasatpol PP Kota Tangerang.
Saat audiensi, jawaban Kasatpol PP dalam video audiensi terkesan menutupi adanya dugaan oknum titipan / atensi untuk menyegel CV Global Jaya Bugel.
Ketua FWJI juga menanyakan soal tidak adanya SP1, SP2, SP3, tidak adanya BAP PPNS, dan tidak adanya uji DLH, Kasatpol PP tidak menunjukkan dokumennya. Kasatpol PP justru mengalihkan jawaban ke soal izin tahun 2006 dan janji beri waktu urus izin.
STATEMEN ANEH KASATPOL PP DI VIDEO – JADI SOROTAN FWJI:
Dalam pertemuan tersebut, Kasatpol PP menyampaikan statemen yang dinilai FWJI aneh dan tidak konsisten. Di satu sisi Kasatpol PP mengatakan izin CV Global Jaya tersebut tidak mungkin didapat / ga mungkin dapat izin, namun di sisi lain Kasatpol PP juga mengatakan memberikan kesempatan untuk mengurus izin tersebut sampai selesai. Dan akan mengundang pengusaha PT tersebut untuk hadir ke kantor satpol pp besok.
“saya menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan opd yang punya kompetensi perijinan pada lokasi tersebut tidak mungkin terbit ijin untuk usaha pemecah batu ,” Jelas Kasatpol pp
Kalau memang izinnya ga mungkin didapat, lalu untuk apa disuruh mengurus izin? Dan kalau memang diberi kesempatan mengurus izin, kenapa harus disegel dan diancam segel permanen? Statemen tersebut dinilai FWJI saling bertentangan dan semakin menguatkan dugaan adanya oknum titipan di balik penyegelan tersebut.
Menurut FWJI, pola jawaban tersebut terkesan menutupi pertanyaan pokok, Siapa oknum yang menitipkan penyegelan tersebut? Dan atas dasar apa penyegelan dilakukan tanpa tahapan Perda?
Bukan itu saja, dalam desakan pertanyaan terkait kelembagaan satpol pp di 13 kecamatan itu wewenang siapa?? jika ada temuan pelanggaran bangunan tanpa izin PBG dalam audiensi, Kasatpol PP menjelaskan bahwa Kasi Trantib Kecamatan kewenangannya berada di bawah Camat. FWJI menerima penjelasan struktur tersebut.
“Kami mendukung penuh penegakan Perda. Tapi tegakkan secara seadil-adilnya. Jangan tebang pilih.” Kata Cecep
Masih kata Cecep, Kalau tidak ada SP1, SP2, SP3, tidak ada BAP PPNS, tidak ada uji DLH, lalu atas dasar apa disegel? Kami menduga ada oknum titipan di balik penyegelan CV Global Jaya ini. Dan jawaban Kasatpol PP di video terkesan menutupi.
“Konfirmasi wartawan itu kontrol sosial, jangan alergi wartawan!” Jelas Cecep
Cecep menegaskan orasi yang dilakukan adalah aksi damai, tertib, dan tidak anarkis, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tangerang juga Kodim 0506 yang ikut mengawal aksi ini.
Usai penyampaian aspirasi dan melakukan audiensi, Kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib.(Red/tim)






