Gubernur Provinsi DKI Jakarta Didesak Cabut SE Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026

Berita122 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan E-Purchasing pada Masa Transisi Penyesuaian Katalog Elektronik.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tersebut menindaklanjuti Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Isi dari surat edaran tersebut di antaranya mengatur pembelian langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan oleh PPK untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Isi berikutnya mengatur negosiasi harga yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), PPK untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau Pokja Pemilihan untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Adapun mini kompetisi dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Pokja Pemilihan untuk nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada poin ketiga SE tersebut dijelaskan bahwa permohonan proses pemilihan penyedia paket e-purchasing dengan metode mini kompetisi atau negosiasi harga melalui Pokja Pemilihan dilakukan dengan pengajuan ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) melalui sistem e-Lang.

Menanggapi surat edaran tersebut, Saut MS, S.T., Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik, dalam keterangannya menyatakan bahwa SE tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 46/2025”), Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“PerLKPP 2/2026”), Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas (“Pergub 99/2021”).

“Surat Edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk menjelaskan atau mengarahkan pelaksanaan suatu kewenangan yang telah ada, bukan instrumen untuk menciptakan kewenangan baru,” terang Saut.

“Mengalihkan kewenangan, membatasi kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi, ataupun membuat pengecualian baru terhadap norma yang berlaku merupakan perbuatan melawan hukum,” lanjut Saut MS.

Perpres 46/2025 telah menetapkan pembagian tugas para pelaku Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 11 memberikan tugas kepada PPK untuk melaksanakan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200.000.000,00, sedangkan Pasal 13 mengatur tugas Pokja Pemilihan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia dengan pengecualian tertentu.

“Pergub 99/2021 memang mengenal Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala PD/UKPD atas kewenangan jabatannya. Akan tetapi, Pergub 99/2021 secara tegas menentukan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Kepala PD/UKPD atas kewenangan jabatannya ditujukan kepada internal jajarannya,” kata Saut MS.

“Kami perlu menegaskan bahwa persoalan ini bukan merupakan persoalan administratif yang bersifat sederhana karena SE BPPBJ 1/SE/2026 menyangkut langsung pelaksanaan kewenangan pejabat pemerintah dalam proses pengadaan yang mempunyai konsekuensi terhadap keuangan negara/daerah dan pertanggungjawaban hukum pejabat pelaksananya. Oleh karena itu, kami mendesak agar SE tersebut dicabut,” tegas Saut menutup keterangan persnya.(Red/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *