Gubernur Sulsel Beri Diskon Pajak 50%, Kepala UPT Samsat Jeneponto Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Berita Daerah17 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto, 6 Oktober 2025 – Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi, S.Sos, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kebijakan Gubernur memberikan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan atau pemutihan denda pajak hingga 100 persen (0 rupiah).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan keringanan bagi wajib pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan adanya potongan pajak pokok 50 persen dan pemutihan denda 100 persen, ini adalah momen terbaik untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan,” ujar Syamsiar Sanusi, S.Sos di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, program diskon pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Jeneponto.

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

UPT Samsat Jeneponto terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, baik melalui media sosial, spanduk, maupun kegiatan turun ke lapangan agar seluruh wajib pajak mengetahui dan memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jangan tunggu sampai lewat waktu. Datang ke Samsat Jeneponto sekarang juga dan nikmati potongan pajak serta pemutihan denda pajak kendaraan Anda,” tutup Syamsiar.
#jeneponto bahagia (red/Asriel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *