Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Berita49 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang menolak Gugatan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki), yang menggugat Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta atas Kasus Hukum Silfester Matutina.

Penolakan Gugatan Arukki diputuskan PN Jaksel pada hari Jumat ,19 September 2025 terkait perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel. Dimana PN Jakarta Selatan yang mengadili menolak seluruh gugatan dari Arukki selaku pihak pemohon.

Pihak Arukki meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh tuntutan. Antara lain menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester Matutina, dan membebankan biaya perkara kepada Kejaksaan. Tapi hasilnya seluruh gugatan Arukki ditolak mentah mentah oleh PN Jaksel dan tidak ada satupun yang diterima dalam amar putusannya.

“Berdasarkan putusan penolakan seluruh gugatan Arukki dari PN Jaksel itu. Kami meyakini bahwa Peradilan di Negeri Kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun juga. Karena itu Silfester harus dibebaskan demi tegaknya keadilan,” kata Ade Darmawan dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

Menurutnya, pembebasan Silfester Matutina ini, karena memiliki dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3). Yaitu, menyatakan bahwa jangka waktu daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Kemudian Pasal 85 KUHP, Yaitu, menyatakan daluwarsa mulai berlaku satu hari sejak putusan ditetapkan atau besok setelah putusan.

“Pasal-pasal ini jelas telah mengatur waktu daluwarsa-nya satu putusan. Sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak boleh dilakukan dan apabila di paksakan tentu akan menabrak aturan,” ucap Ade Darmawan.

Pihak Peradi Bersatu menganggap bahwa ahli yang dikutip dalam gugatan pra peradilan tersebut, bukan ahli yang memahami masalah pidana. Namun bisa saja hanya seorang ahli Tata Negara, contohnya Mahfud MD.

“Bahwa yang disebut yang berkepentingan dalam hal ini pihak ketiga yang menggugat, yaitu pihak Arukki pun di tolak, lagi lagi ga jelas legal standingnya,” tandas Ade Darmawan.

Silfester Matutina Korban Konflik Pilkada DKI Jakarta

Ia menjelaskan, selain itu fenomena kasus Silfester Matutina ini tidak terpenuhi niat jahat (Mensrea) dan perbuatan pidana disengaja (Actus Reus), dalam prinsip hukum pidana. Dikarenakan faktanya, narasi ungkapan Silfester Matutina itu adalah narasi respon terhadap ungkapan adu domba Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, hanya karena untuk mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

“Dimana Yusuf Kalla mengatakan, di Indonesia terjadi ketidakadilan yang kaya hanya non-muslim dan hanya etnis tertentu, padahal kenyataannya tidak benar. Ucapan JK ini disambut gayung bersambut oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), yang merencanakan untuk men-sweeping harta orang orang kaya ini untuk dibagikan ke rakyat miskin,” terang Ade Darmawan menjelaskan.

Kata dia, hal ini sangat berbahaya apabila dilakukan, apalagi waktu Pilkada DKI tersebut, Wapres Jusuf Kalla juga menjabat Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ikut membiarkan dan tidak melarang masjid digunakan sebagai alat kampanye mendukung Cagub DKI.

Bahkan yang lebih miris lagi banyak kejadian-kejadian intimidasi kepada Pendukung Cagub Kafir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga ada suasana ketakutan ketika akan mencoblos Ahok, pada saat meninggal jasadnya haram disholatkan.

Saat itu Silfester Matutina bersama relawan relawannya juga turun mengamankan dan mendampingi masyarakat yang di intimidasi, karena mendukung Ahok. Dimana mencopot spanduk-spanduk larangan men-sholatkan jenasah di masjid-masjid dan di jalan raya. Bahkan Silfester Matutina terjun langsung mengkoordinir dan membantu Jenasah Ibu Indun yang tidak disholatkan di Mushola di dekat kediamannya di Karet, Setiabudi, Jaksel.

“Tentunya sebagai Pejuang Merah Putih dan aktifis pembela NKRI Saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa. Sehingga tergerak untuk merespon secara spontan dalam aksi demo yang bukan diinisiasi dan dibuat olehnya dan juga dirinya tidak merekam dan menyebarkan serta men-viralkan video orasinya,” kata Ade Darmawan.

Menurutnya, semuanya terjadi secara spontan tanpa ada tendensi apapun secara disengaja. Tentu seharusnya sebagai Wakil Presiden dan juga seorang negarawan Jusuf Kalla, seyogyanya menerima kritikan Silfester Matutina sebagai masukan dari anak bangsa. Dimana Silfester Matutina ingin bangsanya dalam suasana sejuk dan bersatu, bukan malah dipidanakan.

“Silfester ini sebenarnya di kriminalisasi dan di intimidasi. Hal ini dapat dilihat dari pengejaran dan penangkapan terhadap Silfester oleh 3 satuan unit di Polri, yaitu oleh Polres Jaksel, Direktorat Cyber Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, atas perintah oleh mantan Wakapolri. Bahkan juga ada pembentukan 100 pengacara yang dibentuk untuk memenjarakan Silfester,” jelas Ade Darmawan.

Kata dia, belum lagi intimidasi dari berbagai kelompok berdasarkan Suku dan Agama yang mengancam membunuh Silfester Matutina. Belum lagi ada beberapa institusi yang diintervensi agar Silfester Matutina di hukum berat. Padahal harusnya Jusuf Kalla sebagai seorang Negarawan dan Wakil Presiden tidak baper, bahwa orasinya untuk mengingatkan beliau agar Indonesia tidak terpecah belah.

Silfester Matutina Pendukung Utama Jokowi-Jusuf Kalla Pada Pilpres 2014

Bahkan, satu hal lagi Silfester Matutina adalah Tim Sukses Jokowi-Jusuf Kalla yang ikut berjuang mengeluarkan waktu, tenaga dan uang sendiri bersama Komunitas Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet). Yang mana mempunyai anggota di seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan luar negeri.

“Silfester dan Solidaritas Merah Putih cukup aktif di perkumpulan relawan yang didirikan Jusuf Kalla yaitu Jenggala Center hingga Jokowi-JK menang Pilpres 2014. Jusuf Kalla akhirnya jadi Wapres tapi apa yang didapat Silfester? Sekedar ucapan terimakasih saja tidak ada, apalagi jabatan, proyek dan uang,” tukas Ade Darmawan.

Apalagi kata dia, yang lebih mengenaskan karena membela negaranya dari adu domba dan perpecahan, Silfester Matutina akhirnya dikriminalisasi, diintimidasi dan dipenjara oleh orang yang didukungnya dengan tulus tanpa pamrih. Bahkan Silfester menghadapi sendirian di Sidang Sidang Pengadilan, tanpa bawa pengacara, keluarga bahkan pendukungnya.

“Hal ini beda dengan pihak Jusuf Kalla yang membawa ratusan orang dan berbagai kekuatan institusi, agar Silfester bisa dipenjara. Tapi bagi kami seorang Silfester adalah Pejuang Sejati Merah Putih dan Pancasila,” ungkap Ade Darmawan.

Selain itu pengacara muda ini juga menambahkan, selain prinsip pokok diatas perlu juga di sampaikan bahwa putusan MA dan Pengadilan Tinggi itu non eksekutorial atau non eksekutable sehingga tidak dapat di eksekusi.

“Sampai saat ini setahu saya Bang Silfester masih melakukan upaya hukum, surat menyurat dan keberatan keberatan hukum dilayangkan pada kejaksaan dan pengadilan melalui instrumen hukum positif di Indonesia. Dimana apa yang dilakukannya, sesuai dengan landasan koridor hukum yang ada,” ujar Ade Darmawan.

Kata dia, kami yakin Bang Silfester Matutina akan bebas demi Keadilan Hukum. Sosok Silfester Matutina juga tidak bersembunyi dan lari ke luar negeri seperti yang dituduhkan,

“Bang Silfester sangat cinta kepada rakyat dan negaranya. Beliau tidak kabur. Beliau sampai saat ini masih melakukan Advokasi untuk rakyat kecil di daerah daerah dan juga mendampingi Petani, Nelayan, Pedagang Kecil dan UMKM,” kata Ade Darmawan.

Sekjen Peradi Bersatu ini menjelaskan, satu hal lagi pelaporan di kepolisian juga cacat formil dan bahkan sidang di pengadilan pun sama cacat formil, karena pelapor bukan Wapres Jusuf Kalla melainkan pihak lain. Yaitu anaknya Chairani Kalla yang tidak mendapat Surat Kuasa dari Jusuf Kalla dan bukan korban secara langsung. Jusuf Kalla bahkan tidak pernah dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Kasus Bang Silfester kelihatan sekali nuansa Kriminalisasi dan Intimidasi. Bahkan ada upaya Intervensi dari Institusi Negara dan Penguasa Negara untuk menyumbat suara-suara demokrasi dan memenjarakan anak bangsa yang kritis untuk kebaikan bangsanya,” ucap Ade Darmawan.

Bahkan kata dia, semua institusi dan elemen bangsa dimainkan hanya untuk memenjarakan seorang Silfester Matutina, yang punya jasa besar untuk Jusuf Kalla jadi Wakil Presiden. Harap diingat Jusuf Kalla tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun kepada Silfester dan beberapa pendukung Jokowi-JK, untuk operasional kampanye dan pemenangan.

“Akan tetapi Silfester dan yang lainnya, tetap berjuang dengan tulus tanpa pamrih dengan memakai uang sendiri. Hal ini agar Jokowi -JK menang hingga bisa membangun Indonesia menjadi Maju, Sejahtera dan Adil,” terangnya.

Delik Aduan Absolut

Menurut Ade Darmawan, dalam praktek hukum secara obyektif menjadi prinsip hukum juga Pasal 310 dan 311 itu adalah Delik Aduan Absolut, tidak bisa dilaporkan kecuali korban. Bahwa bangsa ini haruslah menjadikan hukum sebagai panglima, karena negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Jadi jangan di bolak balik seolah olah Silfester yang mencederai hukum. Padahal dari awal kita semua tahu bahwa Silfester ini dizolimi, dikriminalisasi dan diintimidasi oleh berbagai perangkat institusi, agar beliau dipenjara sehingga tidak bisa bersuara lantang atas adu domba, kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh Pemimpin Negeri ini, yang hanya memanfaatkan dan mengadu domba rakyatnya,” ungkap Ade Darmawan.

Terakhir kami menyatakan, salut dengan Silfester Matutina yang mendukung secara tulus tanpa pamrih dengan pengorbanan waktu, uang, tenaga dan cemoohan pihak lawan Jokowi-Jusuf. Namun ia tetap tegar dikriminalisasi dan diintimidasi oleh Pemimpin dukungannya, dengan ksatria melawan seorang diri sebagai pesakitan di Kursi Terdakwa PN Jaksel.

“Jadi jelas sekarang kasus Bang Silfester, harusnya bebas demi keadilan hukum, Kejaksaan harus menerbitkan Pembatalan Eksekusi karena Daluarsa dan Non Eksekutorial,” pungkas Ade Darmawan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *