DetikSR.id JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo), Heikal Safar yang juga selaku Waketum 1 Grib Jaya dan Sekjen Rekat Indonesia menilai bahwa tindakan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Abolisi Tom Lembong dan memberikan Amnesti kepada Hasto sudah sangat tepat pasalnya demi Indonesia Maju.
Lebih lanjut Heikal Safar selaku Sekjen Propindo mengungkapkan seusai rapat konsultasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR RI. Diantaranya adalah dengan ketegasan suara parlemen Wakil Ketua DPR RI Suami Dasco Ahmad yang juga politisi senior Partai Gerindra.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, dan seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk kepada Hasto Kristiyanto,” Ungkap Sekjen Rekan Indonesia Heikal Safar yang juga Sebagai Waketum 1 Grib Jaya. Kepada sejumlah awak media di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Lanjut Sekjen Propindo Heikal Safar menegaskan bahwa saat Jadi Nafas Baru Politik Kita melalui mekanisme amnesti dan abolisi DPR menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sambung Heikal Safar usulan Presiden Prabowo terhadap kedua tokoh penting lintas kubu ini diajukan melalui mekanisme yang baik dan benar oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. bukan sekadar keputusan hukum, melainkan cerminan kematangan demokrasi yang jarang muncul di tengah iklim politik yang bising dan penuh prasangka.
“Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo juga memberi amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, Ketika negara memilih meredakan ketegangan melalui pengampunan kolektif, publik tak hanya menilai substansi hukumnya, tapi juga cara negara mengkomunikasikan keputusan itu untuk kemajuan bangsa dan negara, kedepannya dalam. Menyongsong Indonesia Emas 2045,”tegas Sekjen Propindo, Heikal Safar
Selanjutnya menurut Heikal Safar keberanian Presiden Prabowo dalam keputusannya melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas disetujui suara parlemen Wakil Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam menyampaikan sikap resmi DPR, tanpa menjatuhkan siapa pun, tanpa melebih-lebihkan peran apa pun, adalah bentuk kepemimpinan politik yang menjawab kebutuhan bangsa: ketenangan, kejelasan, dan keberanian tanpa pamer kekuasaan.
Kemudian lanjut Heikal Safar tindakan Presiden Prabowo adalah demi untuk menegakkan Konstitusi bukannya Ego Kekuasaan telah mendapatkan keputusan telah mendapatkan persetujuan DPR secara terbuka dan bertanggung jawab bukanlah langkah simbolik biasa. Di tengah tekanan opini publik, prasangka politisasi hukum, dan potensi konflik antarpartai,
Selanjutnya Sekjen Propindo Heikal Safar dengan tegas Presiden Prabowo menyatakan demi kemajuan bangsa dan negara,dirinya siap tampil di garis depan dalam mengambil sikap Rekonsiliasi Perpolitikan Nasional untuk Indonesia adil, makmur, aman dan damai dengan ketegasan moral sebagai seorang pejabat tertinggi negara, lantaran Amnesti dan abolisi adalah bentuk pengampunan tertinggi yang menuntut keberanian politik dan pertimbangan moral yang dalam.
“Sehingga saya sebagai Sekjen Propindo sangat mendukung langkah maupun Program Presiden Prabowo yang sangat peduli kepada seluruh rakyat di Indonesia tidak hanya membiarkan keputusan ini menjadi wacana elite, tetapi mengawalnya sebagai hasil keputusan rapat resmi dengan kehadiran Menkumham, Mensesneg, dan Komisi III. ” Pungkas Sekjen Propindo Heikal Safar yang juga menyebut hal ini sebagai sinyal bahwa negara bekerja berdasarkan sistem, bukan opini dan tekanan. (San)