DetikSR.id Ciamis -Pemilu 2024 hanya tinggal beberapa bulan lagi, dan KPU telah melaksanakan beberapa tahapan pemilu sesuai dengan yang telah di jadwalkan
Berikut adalah jadwal dan tahapan tahapan pemilu yang telah di Tetapkan oleh KPU
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Sedangkan untuk jenis jenis warna kertas surat suara dalam pemilu 2024 nanti adalah sebagai berikut
1. Kertas surat suara dengan warna abu-abu yaitu lembar kertas surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden
2. Kertas surat suara dengan warna merah yaitu lembar kertas surat suara untuk memilih anggota DPD
3. Kertas surat suara dengan warna kuning yaitu lembar kertas surat suara untuk memilih anggota DPR RI
4. Kertas surat suara dengan warna biru yaitu lembar kertas surat suara untuk memilih anggota DPRD provinsi
5. Kertas surat suara dengan warna hijau yaitu lembar kertas surat suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten
Demikian lah jenis jenis warna kertas surat suara serta jadwal tahapan tahapan pemilu yang telah di tetapkan KPU di pemilu 2024 nanti
(Said Sadole Alpabuarani)