Izin Berbasis Lahan, Atas Nama Pertumbuhan Ekonomi, WALHI Soroti Ancaman Deforestasi Legal 26 Juta Hektare Hutan

Berita319 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 26 juta hektare hutan Indonesia terancam deforestasi legal akibat perizinan. (WALHI) mengungkapkan bahwa sekitar 26 juta hektare hutan alam Indonesia terancam hilang akibat praktik deforestasi yang dilakukan secara legal melalui berbagai skema perizinan. Ancaman tersebut muncul dari masifnya izin pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan negara atas nama pertumbuhan ekonomi.

Temuan ini disampaikan WALHI berdasarkan hasil analisis tumpang tindih (overlay) antara izin usaha berbasis lahan dengan status kawasan hutan. Berbagai skema perizinan yang dianalisis meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan bahwa secara hukum, izin-izin tersebut memang dinyatakan sah. Namun, ia mempertanyakan konsekuensi ekologis yang harus ditanggung bangsa Indonesia jika seluruh izin tersebut diaktifkan.
“Dalam cara berpikir negara ini legal demikian. Tapi pertanyaannya adalah, meskipun ini legal, apakah kita mau kehilangan seluas 26 juta hektare hutan alam kita kalau kemudian mesin-mesin izin ini aktif demi pertumbuhan ekonomi?” ujar Uli dalam acara Perilisan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026, Rabu (28/1/2026), di Jakarta.

Deforestasi 2025 Meningkat Tajam

WALHI juga mencatat bahwa deforestasi hutan Indonesia sepanjang 2025 mencapai 283.803 hektare, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), deforestasi pada 2024 tercatat seluas 217.000 hektare.

Menurut Uli, peningkatan laju deforestasi tidak terlepas dari ambisi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen, tanpa diiringi evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diterbitkan.
“Ini diakumulasikan dari ambisi pertumbuhan ekonomi delapan persen dan izin-izin yang sampai sekarang tidak pernah dievaluasi dan di-review,” katanya.

Salah Urus Ekosistem dan Bencana Ekologis

WALHI menilai, berbagai bencana ekologis yang terjadi belakangan ini merupakan konsekuensi logis dari salah urus pengelolaan lingkungan, khususnya hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi contoh nyata dampak kerusakan ekosistem yang terus dibiarkan.
Uli mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam belajar dari bencana-bencana tersebut.
“Pertanyaannya, apakah setelah sekian banyak korban dari bencana di tiga provinsi ini pemerintah belajar dari kesalahannya? Kami mau menjawab: enggak,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum terlihat adanya penegakan hukum yang benar-benar berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak.

Pencabutan Izin Dinilai Tak Menyentuh Pemulihan

Terkait pencabutan 28 izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, WALHI menilai kebijakan tersebut tidak disertai upaya pemulihan lingkungan di wilayah konsesi.

Menurut Uli, pencabutan izin justru lebih terlihat sebagai upaya penyelesaian konflik administratif, bukan langkah ekologis. Pasalnya, izin-izin yang dicabut disebut akan diserahkan kepada entitas lain melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Alasan bencana ekologis dan kematian ribuan warga itu tidak dijadikan dasar untuk pemulihan. Ini justru konsolidasi penguasaan baru atas wilayah-wilayah yang izinnya dicabut,” ujar Uli.

WALHI menilai, mekanisme tersebut dijalankan atas nama penertiban kawasan hutan, dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen utama.
“Langgam kerja rezim hari ini dengan Satgas PKH itu semuanya hanya pemulihan terhadap aset, bukan pemulihan ekosistem dan hak rakyat,” kata Uli.

Ia menegaskan bahwa yang dimaksud aset adalah usaha dan nilai ekonominya, sementara ekosistem tidak dipandang sebagai aset yang harus dipulihkan.

Nasionalisasi Dinilai Jauh dari Agenda Lingkungan

Lebih lanjut, WALHI menilai pencabutan izin tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih usaha-usaha swasta dan menyerahkannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Danantara, dengan dalih nasionalisasi.
Langkah ini dinilai semakin menjauh dari agenda pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.

Sebelumnya, Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe yang sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources.
“(Tambang Agincourt dipegang) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional yang baru kita bentuk,” ujar Dony

Dony menjelaskan, Perminas merupakan BUMN baru yang berdiri langsung di bawah Danantara dan berbeda dengan Holding BUMN Pertambangan MIND ID maupun PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

“Berbeda, bukan bagian MIND ID. Perminas itu PT sendiri, miliknya Danantara,” ucapnya.

Diketahui, PT Agincourt Resources yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, terkait dugaan pelanggaran yang memicu banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Red-Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *