Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Bagaimana Nasib IKN? Otorita Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Berita158 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia memunculkan berbagai pertanyaan mengenai masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Publik mulai mempertanyakan apakah status IKN sebagai calon pusat pemerintahan nasional akan berubah setelah putusan tersebut.

Menanggapi hal itu, Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan bahwa putusan MK tidak mempengaruhi arah pembangunan maupun status IKN sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia di masa mendatang. Otorita memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan bahwa arah pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 79 Tahun 2025.

“Sesuai Kepres Nomor 79 Tahun 2025 disebutkan arah IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028,” ujar Troy dalam keterangannya.

Menurut Troy, keputusan MK tidak mengubah tahapan pembangunan yang selama ini dijalankan pemerintah. Seluruh proyek strategis di kawasan IKN tetap berlangsung sesuai target dan jadwal yang telah ditentukan.

“Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan. Tidak benar jika ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak, atau terhambat,” tegasnya.

Otorita IKN menyebut sejumlah fasilitas pemerintahan dan layanan publik di kawasan inti pusat pemerintahan sudah selesai dibangun dan mulai dimanfaatkan. Beberapa di antaranya meliputi Kantor Bersama Kementerian, kantor Otorita IKN, Masjid Negara IKN, Gereja Santo Fransiskus Xaverius, rumah susun aparatur sipil negara (ASN), hingga kawasan komersial.

Sementara itu, pembangunan Istana Wakil Presiden beserta kediaman resminya juga telah rampung, meskipun hingga kini belum ditempati.

“Istana Wakil Presiden sudah rampung. Gedung perkantoran pendukung eksekutif yaitu Kantor Bersama Kementerian yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di sekitar Plaza Seremoni juga telah selesai, begitu pula kantor Otorita IKN yang saat ini sudah ditempati,” jelas Troy.

Keberadaan fasilitas tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pembangunan IKN terus bergerak menuju tahap operasional secara bertahap.

Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga mengungkapkan tingginya minat investasi terhadap proyek ibu kota baru tersebut. Hingga Mei 2026, total nilai investasi yang masuk ke IKN tercatat mencapai Rp72,39 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari investasi swasta murni sebesar Rp60,29 triliun serta pembangunan fasilitas publik dan penugasan kementerian/lembaga senilai Rp12,10 triliun.

Menurut data Otorita IKN, terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan 65 pelaku usaha dalam skema investasi swasta murni. Selain itu, terdapat pula 15 penugasan pembangunan kepada kementerian dan lembaga negara.

Dari total 75 PKS tersebut, sebanyak 11 kerja sama berasal dari investor asing yang melibatkan delapan perusahaan dari enam negara, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, Rusia, Malaysia, dan Singapura. Sementara 64 PKS lainnya berasal dari investor domestik.

“Total estimasi investasi sebesar Rp72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah masa depan kota Indonesia. Karena itu, pembangunan dilakukan dengan membangun ekosistem kehidupan, layanan, hunian, serta berbagai aktivitas ekonomi bagi masyarakat,” ujar Troy dalam keterangannya pada 19 Mei 2026.

Di tengah polemik mengenai status Jakarta dan IKN, Otorita IKN menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan keputusan konstitusional yang diambil Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Troy.

Meski Jakarta dipastikan tetap menyandang status sebagai ibu kota negara, pemerintah menegaskan pembangunan IKN tetap menjadi proyek strategis nasional jangka panjang.

Pemerintah menilai IKN bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan, melainkan upaya pemerataan pembangunan dan penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *