DETIKSR.ID Karawang – Praktisi Hukum sekaligus kuasa hukum para pemohon dalam permohonan keberatan hak uji materi terhadap Keputusan Bupati No, 973/Kep.502-Huk/2018 tertanggal 25 November 2021 Andhika Kharisma, SH., CPL menanggapi pernyataan salah satu Direktur Pusat Study yang pada pokoknya mengatakan Keputusan Bupati jika digugat melalui Mahkamah Agung “salah kamar”, seharusnya digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena sifatnya Keputusan bukan peraturan sehingga berpotensi cacat formil.
Seharusnya pahami terlebih dahulu apa pengertian Keputusan dan apa pengertian Peraturan sebelum memberikan pendapat, jika kita hubungkan dengan SK Bupati ini, SK Bupati ini bersifat pengaturan (regeling) karena berdampak untuk semua wajib pajak di Karawang atau berdampak secara umum, sedangkan Keputusan (Beschikking) harusnya bersifat individual dan tidak mengatur keseluruhan. Artinya apa ? SK ditujukan kepada hanya kepada seseorang saja dan bersifat memaksa, sedangkan peraturan itu ditujukan untuk semua orang dan bersifat memaksa juga, memaksa dalam pengertiannya harus tunduk terhadap produk hukum tersebut dalam kontek ini adalah subyek pajak/wajib pajak.
Jimly Asshiddiqie dalam bukunya ‘Hukum acara pengujian undang undang’ berpendapat Pengaturan/peraturan bersifat umum dan dibuat berlaku untuk banyak orang serta berlaku terus menerus sampai dibatalkan oleh keputusan pengadilan atau dicabut, sedangkan keputusan ditujukan untuk orang-orang tertentu saja (individual). hal senada juga disampaikan oleh Maria Farida Indrati mantan Hakim Konstitusi tahun 2008 – 2018 dalam bukunya ‘Ilmu perundang undangan’.
Sama hal pendapat Jimly Asshiddiqie maupun Margarito Kamis yang digunakan sebagai ahli pada permohonan keberatan Hak Uji Materi pada Mahkamah Agung menyebutkan peraturan berlaku untuk semua orang, sedangkan keputusan hanya berlaku untuk seseorang namun keduanya bersifat memaksa dan harus dijalankan.
Berbeda dengan Keputusan yang namanya keputusan merupakan produk tata usaha negara dan pengujiannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya pahami terlebih dahulu mana kamar TUN dan mana kamar Mahkamah Agung agar pendapatnya tidak menyesatkan.
Selain itu waktu dalam pengujian permohonan TUN 90 hari sejak keputusan diundangkan dan sedangkan SK Bupati dimaksud diterbitkan pada tahun 2021 sehingga telah jelas daluwarsa dan secara hukum jika digugat pada kamar PTUN jelas syarat formil jangka waktunya tidak terpenuhi, sedangkan hak uji materi waktunya tidak terbatas sepanjang peraturan tersebut masih berlaku dan mengakibatkan kerugian bagi warga negara masih dapat di uji sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2011, dengan demikian ketika berpendapat salah kamar dalam hak uji materi maka sebaiknya pelajari dulu materinya secara menyeluruh dan komprensif.
Di sisi lain jika mengacu pada hirarki perundang-undangan, dimana Pasal 8 ayat (1) “Jenis peraturan perundang-undangan selain dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh …..dst….Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”, sehingga jelas secara nyata judul “keputusan” (Beschikking) yang dikeluarkan namun sifatnya berdampak terhadap seluruh masyarakat dipandang sebagai bentuk “peraturan” (regeling) yang masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan dan apabila di pandang sebagai peraturan (regeling), maka berdasarkan hal itu peraturan dimaksud merupakan obyek hak uji materi Mahkamah Agung R.I terlebih pembentukan peraturan nya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan undang-undang diatasnya hal tersebut sebagaimana pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Disisi lain secara prinsip saya sependapat “Keputusan” tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan, namun akan tetapi jika “keputusan” sifatnya berdampak secara umum maka keputusan itu dipandang sebagai pengaturan (Besiking), dan peraturan maka masuk ke dalam hirarki perundang-undangan di bawah undang-undang dan kewenangan Mahkamah Agung lah yang dapat menguji Keberatan Hak Uji Materinya.
Oleh karena itu seharusnya pisahkan terlebih dahulu tafsir atau definisi keputusan dan peraturan, dan ketika sudah bisa membedakan keduanya, maka jelas dan terang dimana kamar yang dapat mengadili