Japa Mantra Doa Mengawal Sidang Perusakan Alam di PN Tulungagung

Berita Daerah85 Dilihat

DetikSR.id Tulungagung, 30 September 2025 – Sidang kasus perusakan lingkungan hidup yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, termasuk para aktivis pecinta alam. Di tengah maraknya praktik perusakan hutan, tanah, dan sumber daya alam, suara perlawanan terhadap keserakahan manusia terus menggema, salah satunya melalui doa dan ritual budaya.

Sosok Ki Sabdo Alam, tokoh adat sekaligus penerus trah keluarga besar Tulungagung—cucu buyut dari Bupati Tulungagung ke-9, Sumo Dirjo—turut hadir di depan gedung pengadilan. Ia menggelar ritual japa mantra dan doa leluhur di bawah naungan komunitas Pelestari Lembaga Adat Budaya Nusantara Sabdo Alam yang telah ia dirikan sejak tahun 2010.

Dalam doa yang dipanjatkannya, Ki Sabdo Alam memohon agar persidangan berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, serta memberi efek jera kepada para pelaku perusakan lingkungan. Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menanam kembali bumi yang rusak akibat ulah tangan manusia yang serakah.

“Bumi ini bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan yang harus dijaga. Jika manusia terus merusak tanpa menanam kembali, itu adalah kesalahan besar sekaligus kesombongan,” ungkapnya dalam doa.

Sidang yang turut dikawal para aktivis muda dari komunitas Lush Green Indonesia serta berbagai pecinta alam lokal ini, diharapkan menjadi momentum tegaknya hukum lingkungan. Mereka menilai kerusakan alam bukan hanya merugikan masyarakat saat ini, tetapi juga mengancam masa depan generasi mendatang.

Ki Sabdo Alam menegaskan bahwa hukum alam dan hukum Tuhan tidak pernah tidur. Bencana bisa menjadi konsekuensi nyata dari kerusakan lingkungan yang dilakukan tanpa tanggung jawab.

“Manusia hanya menumpang hidup di bumi. Jika terus merusak, murka alam bisa datang kapan saja,” tambahnya.

Sidang kasus perusakan lingkungan di PN Tulungagung ini masih akan terus bergulir. Publik menanti putusan adil yang tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi pijakan nyata bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Tulungagung dan Indonesia secara keseluruhan. Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *