Jelang Nataru 2025 Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas , Gagalkan Ratusan Paket Sabu Siap Edar

Berita Daerah207 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Tim “ “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menggagalkan peredaran ratusan paket narkoba siap edar, Kamis(19/12/2024) sekira pukul 17.00 Wib.

Ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu, gagal dierdarkan jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ( Nataru ) 2025 itu, dari tersangka Sujianto (50) warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. “ Penangkapan saat berada didalam rumah bagian atas, dan sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 86 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “ ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra sebagaiman dirilis kasi Humas Polres Mura, AKP Herdiansyah .

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti (BB), narkotika jenis sabu sebanyak 102 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram. Penangkapan tersangka kepemilikan barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu berawal saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga di TKP sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti tersimpan dalam satu buah kotak warna merah dengan merk NUVO.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Kasat Narkoba Polres Lahat itu , atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *