Jerat Hukum Maladministrasi Kelurahan Abaikan Warga, Sanksi Berat Menanti Aparatur Negara

Berita41 Dilihat

Oleh: Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H. | Advokat & Konsultan Hukum

DetikSR.id Jakarta Utara – Fenomena pengabaian pelayanan oleh aparat Kelurahan—dari penundaan dokumen hingga ketidakresponsifan terhadap pengaduan adalah masalah akut dalam birokrasi. Dalam pandangan hukum, praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius yang diklasifikasikan sebagai Maladministrasi.

​Menurut Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., Kelurahan, sebagai garda terdepan pelayanan, terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengabaikan masyarakat berarti melanggar secara fundamental asas-asas akuntabilitas dan transparansi.

​Dasar Hukum: Pengabaian Adalah Pelanggaran Kewajiban
​Analisis hukum menunjukkan bahwa pengabaian pelayanan di tingkat Kelurahan telah memenuhi unsur delik administrasi.

​Definisi Yuridis Maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008 tentang ORI):
​Maladministrasi mencakup “pengabaian kewajiban hukum” dan “perbuatan tanpa jawaban/respon” yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

​”Setiap aparat Kelurahan yang tidak mematuhi Standar Pelayanan atau sengaja menelantarkan hak warga telah melakukan pengabaian kewajiban hukum yang diamanatkan oleh UU,” tegas M. Aryareksa Gumilang.

​ORI: Jalur Wajib Penindakan dan Rekomendasi Wajib

​Masyarakat yang menjadi korban Maladministrasi Kelurahan memiliki jalur hukum yang jelas melalui Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
​ORI, sebagai pengawas eksternal, berhak memeriksa unit pelayanan Kelurahan. Jika terbukti terjadi pengabaian, ORI akan mengeluarkan Rekomendasi Wajib kepada Walikota atau Bupati.

​”Rekomendasi ORI bukanlah surat saran biasa. Ini adalah produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh atasan penyelenggara. Kegagalan menindaklanjuti dapat membawa konsekuensi hukum dan politik,” jelas M. Aryareksa.
​Tindak lanjut tersebut harus berupa langkah korektif, seperti perbaikan sistem layanan atau pemberian sanksi kepada oknum yang terbukti bersalah.
​Konsekuensi Berat bagi ASN yang Lalai

​Tanggung jawab Maladministrasi tidak berhenti di tingkat institusi. Aparat yang terbukti bersalah akan menghadapi sanksi disiplin pribadi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin berat, yang meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga sanksi tertinggi yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan.
​Selain sanksi disiplin, terdapat pertanggungjawaban ganti rugi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat yang menderita kerugian materiil atau immateriil akibat Maladministrasi berhak memperoleh Ganti Rugi. Hal ini memastikan bahwa negara menjamin adanya pertanggungjawaban atas setiap tindakan birokrasi yang merugikan rakyat.

​Melalui mekanisme ORI dan penegakan disiplin PNS, negara menjamin adanya pertanggungjawaban atas setiap tindakan birokrasi yang merugikan rakyat. Masyarakat didorong untuk aktif melaporkan dan mengawal agar prinsip-prinsip pelayanan publik yang adil dapat terwujud.Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *