JPU Kejari Lubuk Linggau Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Portable Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Berita Daerah109 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau lebih dikenal dengan kasus APAR untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Kamis (4/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. dan Kusnandar, S.T., yang masing-masing didampingi tim penasihat hukum.

Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H. selaku ketua, dengan anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., serta Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H., mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.362.855 secara tanggung renteng. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Khusus terhadap terdakwa Kusnandar, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan uang yang telah dititipkan dan disita dari sejumlah kepala desa sebagai barang bukti, yang tersimpan pada Rekening Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 070 Kejari Lubuk Linggau sebesar Rp175.199.000, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *