Judi Online Diusulkan Masuk Klaster Tindak Pidana Dalam RUU Perampasan Aset

Berita122 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Tindak pidana judi online (judol) diusulkan masuk dalam kategori tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, pada (23/9/2026).

Yerikho menilai judi online perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki dampak ekonomi yang luas dan melibatkan aliran dana dalam jumlah sangat besar. Menurut dia, meski Komisi III DPR telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, judi online belum tercantum secara eksplisit dalam daftar tersebut.

“Dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Yerikho, besarnya perputaran dana judi online menunjukkan perlunya mekanisme khusus untuk memastikan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut dapat ditelusuri, dibekukan, disita, hingga dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menilai persoalan judi online tidak semata berkaitan dengan aktivitas perjudian, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan pencucian uang, pemindahan aset, serta penyamaran hasil kejahatan melalui berbagai instrumen keuangan.

“Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital, modusnya membuat judi online,” ujarnya.

Yerikho juga menyoroti besarnya transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data PPATK menunjukkan, perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp286,84 triliun, turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar Rp359,81 triliun.

Sementara itu, pada Semester I 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Untuk deposit, PPATK mencatat nilai sekitar Rp22,05 triliun sepanjang Januari-Juni 2026. Nilai tersebut berasal dari 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

“Deposit Semester I 2026 ada Rp22 triliun, kemudian hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkracht ada Rp588,62 miliar. Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” kata Yerikho.

PPATK sendiri mencatat telah menghentikan transaksi pada 5.762 rekening yang terkait dengan bandar judi online. Selain itu, sekitar Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PPATK menegaskan angka tersebut belum mencakup dana yang masih diblokir penyidik atau perkara yang belum memperoleh putusan inkracht.

Yerikho menilai persoalan yang tidak kalah penting adalah kemungkinan hasil tindak pidana judi online dialihkan ke berbagai bentuk aset maupun kegiatan usaha yang secara kasatmata terlihat legal.

Ia mengingatkan agar aliran dana tersebut tidak berhenti pada rekening atau platform perjudian, tetapi juga ditelusuri ketika berpindah ke sektor lain.

“Jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri. Ini nanti bisa disoroti,” ujarnya.

Menurut dia, mekanisme penelusuran aset dalam RUU Perampasan Aset perlu mampu mengikuti perubahan bentuk dan pergerakan harta hasil tindak pidana, termasuk ketika dana telah dikonversi menjadi aset digital, investasi, kepemilikan perusahaan, maupun aset yang berada di luar negeri.

Usulan tersebut sekaligus menempatkan isu judi online dalam konteks yang lebih luas, yakni pemberantasan kejahatan berbasis ekonomi dan pemulihan hasil tindak pidana.

Selain memasukkan judi online ke dalam cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, Yerikho meminta agar RUU tersebut disusun secara jelas dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini kami anggap perlu diatur secara spesifik,” kata dia.

Menurut Yerikho, kejelasan kewenangan penting agar proses penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga perampasan aset memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Ia juga mengingatkan agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui RUU Perampasan Aset tetap disertai mekanisme pengawasan dan prinsip kehati-hatian.

“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan begitu saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian. Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol,” ujarnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan negara memiliki kemampuan efektif untuk mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan menjadi sasaran perampasan aset. Daftar tersebut masih dapat berubah dalam proses pembahasan bersama pemerintah. Komisi III juga telah menyatakan bahwa judi online masih terbuka untuk dikaji dan berpotensi masuk dalam pembahasan lebih lanjut.

Ke-13 tindak pidana yang saat ini disebut dalam pembahasan tersebut meliputi:

1. Korupsi.

2. Narkotika dan psikotropika.

3. Terorisme.

4. Penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komisi III sebelumnya menegaskan daftar tersebut bukan rumusan yang tertutup.
Anggota Komisi III Abdullah menyebut isu judi online masih terbuka untuk dikaji, sedangkan anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menyatakan daftar tindak pidana dalam RUU tersebut masih dinamis dan dapat bertambah atau berkurang selama pembahasan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini terus bergulir di Komisi III DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut pembahasan regulasi tersebut ditargetkan tuntas paling lambat 15 Desember 2026.

Dengan demikian, usulan memasukkan judi online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih berada dalam proses pembahasan.

Jika nantinya diakomodasi, pengaturannya perlu menjawab tidak hanya bagaimana aset hasil judol dirampas, tetapi juga bagaimana aliran dana ditelusuri, kewenangan aparat dibatasi, serta mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum dijalankan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *