Jurnalis Dilarang Meliput Aksi 28 Oktober 2026, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Berita103 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf setelah muncul persoalan terkait pelarangan terhadap jurnalis yang hendak meliput aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 di Jakarta. Kepolisian menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman saat pengamanan aksi dan memastikan kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi internal.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada (29/10/2026).

“Selanjutnya tentang jurnalis adanya pelarangan, kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” kata Budi.

Budi menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan, khususnya terkait pemahaman dan komunikasi anggota di lapangan ketika berhadapan dengan awak media yang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi catatan bagi Polda Metro Jaya agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia juga mengingatkan seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan dan pengamanan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalis.

“Ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan komunikasi dan kesalahpahaman saat pelaksanaan pengamanan. Meski demikian, kepolisian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang melibatkan jurnalis tersebut.

“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” imbuhnya.

Kebebasan Pers Dalam Pengamanan Aksi

Insiden pelarangan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara aparat keamanan dan insan pers di lapangan. Pengamanan demonstrasi memang menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam konteks tersebut, evaluasi tidak cukup berhenti pada permintaan maaf. Kejelasan prosedur, pemahaman anggota mengenai tugas jurnalistik, serta komunikasi yang efektif antara petugas dan awak media juga menjadi faktor penting untuk mencegah kejadian serupa.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, setiap persoalan yang muncul antara petugas dan jurnalis dalam peliputan aksi perlu ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi 28 Oktober Digelar di Sejumlah Titik Jakarta

Sebagai informasi, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Lokasi aksi antara lain berada di kawasan Bundaran HI hingga Dukuh Atas.

Dalam situasi demonstrasi, kehadiran jurnalis diperlukan untuk mendokumentasikan jalannya aksi, memverifikasi informasi, serta menyampaikan perkembangan situasi kepada publik. Karena itu, akses peliputan yang aman dan tidak dihalangi secara tidak sah menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penanganan demonstrasi.

Polda Metro Jaya menyatakan insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari evaluasi itu agar permintaan maaf tidak sekadar menjadi pernyataan, tetapi juga diikuti perbaikan komunikasi dan pelaksanaan pengamanan yang menghormati kerja jurnalistik.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *