Kades Ciptamargi dilaporkan ke Polisi atas dugaan Perzinahan

Berita36 Dilihat

DETIKSR.ID – KARAWANG Kasus dugaan perzinahan yang menyeret kepala desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Karawang, kini telah masuk ke ranah hukum.

Di dampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, R selaku Istri sah kepala desa tersebut, mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan dengan Wanita Idaman Lain (WIL)

Hati R tersayat sayat ketika suaminya kedapatan sudah tinggal serumah dengan wanita lain sejak 3 bulan yang lalu dan pihaknya menduga suaminya telah berselingkuh dengan wanita tersebut sejak tahun 2022,.”Ya perselingkuhan sudah berjalan hampir 3 tahun lebih dan 3 bulan terakhir ini suami saya sudah berani terang-terangan tinggal satu rumah dengan wanita selingkuhan,”ucapnya, Kamis (23/10/2025)

R mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan perzinahan suaminya ke BPD desa Ciptamargi, ke Kecamatan Cilebar bahkan ke Bupati Karawang namun belum ditanggapi satu pun, hingga akhirnya saya memutuskan melaporkan kasus perzinahan tersebut ke pihak Kepolisian,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, koordinator tim hukum Jabar Istimewa, Syaripudin menjelaskan, awalnya R mengadukan nasibnya ke Jabar Istimewa di lembur Pakuan, namun penangan laporannya di alihkan ke tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang sesuai dengan locusnya yang bersangkutan sebagai warga Karawang,”ujarnya.

Syaripudin mengatakan, awalnya kami melaporkan kepala desa Ciptamargi dengan KUHP pasal 279 tentang pernikahan terhalang namun karena tidak ada satu produk hukumnya maka kami laporkan dengan delik perzinahan karena karena kepala desa tersebut sudah tinggal satu rumah dengan wanita lain sedangkan status pernikahan masih suami dari klien kami,”ungkapnya.

Syaripudin berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang sehingga kliennya benar benar mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *