DetikSR.id Tangerang Selatan Selasa.4/11/2025 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan akan segera melanjutkan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV yang tertunda.
Dalam surat Istimewa KADIN Kota Tangerang Selatan, pemberitahuan terbaru yang dikeluarkan pada 3 November 2025, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta sebagai peserta penuh yang berhak mengikuti MUKOTA IV.
Di sisi lain, sebanyak 98 peserta yang sebelumnya disebut sebagai peserta versi Steering Commitee (SC) dinyatakan tidak dapat mengikuti musyawarah.
Polemik Pengambilan Id Card
Keputusan ini diambil setelah Caretaker/Penanggungjawab MUKOTA IV Kadin Tangerang Selatan,
Tb. Hadi Mulyana, melakukan konsultasi dan pengkajian aturan internal Kadin.
Dasar utama gugurnya 98 peserta tersebut adalah adanya masalah dalam proses pengambilan Id Card (tanda kepesertaan MUKOTA). Berdasarkan berita acara rapat pleno SC pada 24 Oktober 2025, pengambilan Id Card sejumlah 98 peserta seharusnya diambil oleh direktur masing-masing dengan membawa bukti potongan pendaftaran.
Namun, Caretaker MUKOTA IV Kadin Tangsel mencatat bahwa para anggota SC (Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi) serta Ade Astriyati dari bidang pendaftaran/registrasi, secara lisan dan tertulis di hadapan pimpinan sidang dan kedua calon ketua, menyatakan bahwa masing-masing tidak melihat pengambilan Id Card tanda peserta diambil langsung oleh direkturnya.
Dengan dasar tersebut, status 98 peserta ‘versi SC’ tersebut dinyatakan gugur.
MUKOTA IV selanjutnya akan diikuti oleh 660 peserta penuh yang dinilai memenuhi syarat. Meski jumlah peserta penuh mencapai 660 orang, panitia diminta merujuk pada AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023. Peraturan tersebut menyebutkan Jika jumlah Anggota Biasa terlalu besar (lebih dari 200 orang), kepesertaan dapat diatur dengan cara perwakilan anggota atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan.
Pedoman umum perwakilan anggota menetapkan bahwa Jumlah Peserta Mukab/Mukota yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan maksimum sebanyak 200 (dua ratus) peserta.
Caretaker MUKOTA IV menginstruksikan panitia agar segera melaksanakan lanjutan MUKOTA IV dan menentukan tempat penyelenggaraan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan netralitas.
Tembusan surat pemberitahuan ini juga telah disampaikan kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Banten sebagai laporan.
Penutup. ( Erk/Red )

																				










