Kadishub Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral Soal Pengelolaan Parkir, Tempuh Jalur Hukum

Berita Daerah85 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial yang menuding pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau dikuasai oleh keluarga Wali Kota.

Hendra Gunawan menegaskan informasi yang beredar dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia juga memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Lubuk Linggau sebagai upaya menjaga nama baik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut mantan Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau ini, pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan atas dasar hubungan kekeluargaan maupun kepentingan tertentu sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut.

Video yang beredar sebelumnya memuat sejumlah tuduhan terkait pengelolaan parkir di kawasan Taman Olahraga Megang (TOM) dan area depan salah satu pusat kuliner. Dalam narasinya disebutkan adanya dugaan intervensi pejabat serta pengalihan lokasi parkir kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Hendra menegaskan seluruh informasi yang disampaikan dalam video tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat sekaligus melaporkan persoalan ini ke Polres Lubuk Linggau agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman,” tegas Hendra Gunawan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dishub Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *