Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 14 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemprov Banten

Berita83 Dilihat

DetikSR.id TANGERANG, Upaya memperkuat tata kelola aset daerah kembali memperoleh momentum penting melalui penyerahan 14 sertipikat Hak Pakai oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (18/11/2025). Penyerahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Kavling 5, dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, S.SiT., M.H., sebagai representasi komitmen lembaganya dalam mendorong transparansi dan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Agenda ini merupakan bagian dari program nasional legalisasi aset yang selama beberapa tahun terakhir menjadi prioritas pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, maupun lembaga publik lainnya memiliki status hukum yang jelas, terdata, dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa.

Dalam penjelasannya, Tardi menekankan bahwa penerbitan sertipikat bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan bagian integral dari reformasi struktural dalam pengelolaan aset publik. Penerbitan Sertipikat ini dianggap sebagai titik awal bagi pemerintah daerah untuk menyusun strategi pemanfaatan aset secara lebih optimal, terukur, dan berorientasi jangka panjang.

“Penerbitan Sertipikat ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan bahwa setiap aset daerah memiliki dasar hukum yang tegas. Tanpa kepastian hukum, pemanfaatan aset akan berjalan tidak efektif dan berisiko memicu sengketa atau penyalahgunaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, percepatan legalisasi aset merupakan salah satu instrumen paling krusial untuk meningkatkan kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan aset yang terdata dan tertepetakan dengan baik, pemerintah memiliki posisi yang lebih kuat dalam merencanakan pembangunan, menata ruang, dan mengeksekusi program-program strategis.

Ke-14 sertipikat Hak Pakai yang diserahkan mencakup sejumlah lokasi strategis yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan publik, prasarana pemerintahan, serta area penunjang pembangunan daerah. Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, seluruh objek aset kini memiliki perlindungan hukum yang kuat, sekaligus dapat dimasukkan ke dalam basis data manajemen aset Pemerintah Provinsi Banten secara lebih akurat dan akuntabel.

Langkah ini dipandang krusial mengingat selama bertahun-tahun banyak aset milik pemerintah daerah di Indonesia yang belum memiliki sertipikat, sehingga rentan dimanfaatkan pihak lain atau bahkan hilang kendali akibat kurangnya dokumentasi hukum.

Pemerintah Provinsi Banten melalui perwakilannya mengapresiasi langkah konkret Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Menurut Pemprov, proses legalisasi aset merupakan pondasi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern dan terbebas dari praktik-praktik maladministrasi.

Penguatan kepastian hukum dinilai tidak hanya membantu pemerintah menjaga aset publik, tetapi juga membuka ruang bagi pemanfaatan aset secara produktif, baik dalam bentuk peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.

“Kepastian hukum atas aset adalah fondasi utama yang kredibel. Dengan sertipikat ini, pengelolaan aset dapat dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar bentuk administrasi kepemilikan, tetapi momentum yang lebih luas dalam membangun ekosistem pengelolaan aset yang berkelanjutan. Dengan kepastian hukum, pemerintah memiliki fleksibilitas yang jauh lebih besar dalam merancang pemanfaatan aset untuk mendukung program pembangunan lintas sektor mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga ruang publik.

Selain itu, legalisasi aset membuka peluang integrasi data aset ke dalam sistem manajemen berbasis digital yang saat ini tengah dikembangkan oleh banyak pemerintah daerah. Integrasi tersebut memungkinkan pengawasan aset dilakukan secara real-time, mengurangi potensi kehilangan aset, serta meningkatkan efisiensi tata kelola.

Tardi memastikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam
mendorong percepatan penerbitan dokumen legal aset kepemilikan. Ia menegaskan, percepatan legalisasi akan terus menjadi agenda prioritas, mengingat keberadaan aset yang belum tersertifikasi masih cukup signifikan di beberapa wilayah.

“Kami terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aset yang belum tersertifikasi dapat segera kami proses. Ini sejalan dengan komitmen nasional terhadap pengamanan aset negara dan daerah,” tandasnya.

Dengan penyerahan 14 sertipikat Hak Pakai ini, Pemerintah Provinsi Banten kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan aset publik. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola yang lebih modern, tata kelola yang menempatkan kepastian hukum sebagai pondasi, transparansi sebagai prinsip, dan kepentingan publik sebagai tujuan utama.(Red)

Website : kot-tangerangatrbpn.go.id
Instagram : Kantahkotatangerang
Facebook : Kantah Kota Tangerang
Twitter ( X ) : bpnkotangerang
Youtube : Kantah Kota Tangerang
Whatsapp : 0811 1068 0000

#kementerianATRBPN
#ATRBPN
#ATRPNkinilebihbaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#kerjaikhlasberkualitasdantuntas
#kantorpertanahankotatangerang
#kanwilbpnbanten
#zonaintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *