Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Ingatkan Masyarakat , Memainkan Musik Remix Penjara 3 Bulan, Denda Rp. 5 Juta

TNI / POLRI312 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), AKBP Bobby Kusumawardhana meningatkan masyarakat agar tidak memainkan musik remik, pasalnya jika masih digelar akan diancam penjara 3 bulan, denda Rp.5 juta.

Dikatakan AKBP Bobby Kusumawardhana baru menjabat sebagai Kapolres Lubuk Lingggau, beberapa tahun sebelumnya pernha menjabat Kapolsel Padang Ulak Tanding ( PUT ) Polres Curup, Polda Bengkulu ini mengatakan, akan memberlakukan himbauan tersebut dengan tindakan tegas. “ Himbauan ini sudah disebarluaskan guna mewujudkan suasana kantibmas di masyarakat “, ujarnya kepada awak media, Jumat(27/07/2024).

Ia menjelaskan, berkaca dari peristiwa yang sudah ada sebelumnya, pesta hajatan yang memainkan musik remix, akan mengundang masyarakat untuk datang menonton. Kata Kaplolres, tidak jarang saat penonton datang ini banyak yang mengkonsumsi miras dan bahkan narkoba untuk menikmati musik remix tersebut. Jika sudah demikian, tentunya akan membuat keresahan dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Contohnya seperti berkelahi karena saling senggol saat berjoget. Oleh karena itu Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak memainkan musik seperti itu. Mengingat sudah banyak korban seperti over dosis (OD), perkelahian bahkan pembunuhan. Maka, jelas Kapolres, berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubuk Linggau yakni Polres Lubuk Linggau, Pemkot Lubuklinggau Kejari Lubuk Linggau, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, BNN Kota Lubuklinggau, Dandim 0406 Lubuklinggau, DPRD Kota Lubuk Linggau, MUI Lubuklinggau, dan Kemenag Lubuk Linggau menyepakati peraturan tentang pelaksanaan hiburan keramaian oleh masyarakat dan pelaku usaha sewa alat Musik Organ Tunggal, Orkes, dan Disc Jockey (DJ) di wilayah Kota Lubuklinggau serta dalam rangka Harkamtibmas di Kota Lubuklinggau, maka perlu dilakukan penertiban terhadap pelaksanaan hiburan Organ Tunggal, Orkes, Band dan Disc Jockey (DJ) yang diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) maupun masyarakat. Maka Forkopimda Kota Lubuk Lnggau mengeluarkan Kesepakatan Bersama untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha sewa alat musik di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Kesepakatan bersama itu meliputi : 1.Setiap mengadakan pergelaran Musik organ tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya penanggung jawab kegiatan harus mengajukan izin kepada Aparat Kepolisian setempat dengan membawa rekomendasi dari Pemerintah ( RT,RW, dan Kelurahan).

2. Pemohon izin atau penanggung jawab kegiatan keramaian membuat Surat Pernyataan dengan menyertakan foto copy kartu identitas yang diketahui oleh aparat setempat RT, RW dan Kelurahan dan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dan penyelenggara atau tuan rumah membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan. 3. Pergelaran acara musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku seperti Norma Agama Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum serta Norma Adat Istiadat dan dilarang mengadakan perjudian, narkoba dan minuman beralkohol baik personil / pemain organ tunggal, orkes, band dan tuburan lamnya maupun masyarakat yang hadir. 4. Pergelaran musik organ tunggal , orkes, band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan sampai dengan pukul 22.30 WIB (Sesuai dengan Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 01 tahun 2019 tentang Pesta Malam). 5. Dalam pergelaran musik Organ Tunggal, Orkes, Band dan hiburan lainnya tidak diperbolehkan untuk memutar atau menyalakan house music atau music remix dan DJ. Pergelaran Organ Tunggal, Orkes, Band, dan Hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan dapat diberhentikan atau dibubarkan dan dapat dikenakan Sanksi Hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) s/d ayat (7) Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 tahun 2019 tentang Pesta Malam. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *