Kapolres OKU Timur dan OKU Meninjau Pemasangan Baleho Untuk Cegah Terjadinya Konflik Tapal Batas Wilayah

Berita Daerah180 Dilihat

DetikSR.Id Sum-Sel OKU Timur – Pemerintah Daerah bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten OKU Timur turun langsung ke lapangan guna meninjau titik perbatasan wilayah administratif antar-kabupaten pada Selasa (29/9/2026).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gesekan dan salah paham antar-warga yang timbul akibat belum tuntasnya penetapan tapal batas di kawasan yang berbatasan langsung dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gula Nusantara Sukses (GNS).

Kegiatan peninjauan yang dipusatkan di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU ini ditandai dengan pemasangan baliho kesepakatan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres (OKU) AKBP. Helmy Tamaela, S.I.K, M.IK., Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, Sekda OKU Timur H. Rusman, SE, ST, MM., Asisten I Pemkab OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Asisten I Pemkab OKU, Kabag Ops Polres OKU Timur Kompol Darmanson, SH., MH., Kabag Ops Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz., Kabg Tapem OKU Timur, Perwakilan dari PT. GNS Walmer Sianturi akrap Dipanggil Walmer, Kasat Intelkam Polres OKU, Kasat Intelkam Polres OKU Timur, Kasat Binmas Polres OKU Timur, Kasat Binmas Polres OKU, Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, SH., Kasat Samapta Polres OKU Timur, Kasat Samapta Polres OKU, Kapolsek Cempak Polres OKU Timur AKP. Romi F. AR., MH., Kapolsek Kedaton Polres OKU IPTU Zulhanas, Camat Semendawai Barat Lindawati, SKM., M,Kes., MM., Camat Kedaton Peninjauan Raya, KBO Reskrim Polres OKU Timur, Kepala kantor ATR/BPN OKU Timur, Kepala kantor ATR/BPN OKU, Kepala Desa dari kabupaten OKU Timur Desa Menanga Besar Yudi Hartono, desa Menanga Tengah Eko Wibowa, Desa Kangkung Hansumino Karim serta dua kepala desa dari kabupaten OKU yakni Desa Kedaton M Endang dan Desa Kedaton Timur Harun.

Mewakili Bupati OKU Timur Ir. Lanosin, ST., MT., MM., Asisten I Pemkab OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto menegaskan bahwa pasca pemasangan baliho ini, lahan perbatasan tersebut secara resmi berstatus status quo hingga terbit keputusan resmi tapal batas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Pemerintah Kabupaten OKU Timur berkomitmen penuh mendukung percepatan penyelesaian administrasi tapal batas agar garis batas wilayah yang sah dan akurat segera terwujud demi menghindari perselisihan di lapangan,” ujar Dwi.

Sementara dari pihak PT. GNS Walmer berharap agar penyelesaian tapal batas dapat segera selesai sehingga pihak perusahaanpun dapat beroperasi.

“Kamipun siap menyesuaikan administrasi bila HGU kami ada yang masuk dalam wilayah Kabupaten OKU, dan kami berharap penyelesaian tapal batas ini dapat segera terselesaikan, sehingga kami dapat beroperasi kembali”, terangnya.

Sementara Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K mengatakan dan menyarankan,
“Kalau kegiatan hari ini adalah wujud nyata keseriusan forkopimda kabupaten OKU dan OKU Timur dalam penyelesaian tapal batas, agar jangan sampai terjadi gesekan antara dua wilayah yang memicu konflik, mari bersama sama untuk menunggu keputusan Mendagri ataupun pemerintah pusat dan provinsi terkait masalah penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur saat ini”, Katanya.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH.,S.I.K., M.H., M.Si, menggarisbawahi pentingnya kelengkapan tertib administrasi sebagai pijakan utama menciptakan situasi aman dan kondusif.

“Mari kita jaga bersama kondusivitas di Kabupaten OKU maupun OKU Timur. Pemasangan baliho ini adalah wujud ikhtiar bersama, mohon tidak dirusak agar keamanan wilayah tetap terjaga,” ajaknya.

Berdasarkan hasil peninjauan, penentuan titik koordinat tapal batas OKU dan OKU Timur berada pada PBU 064 (Koordinat: -3.8385940, 104.6199780). Adapun pemasangan baliho kesepakatan ditempatkan di lokasi berjarak kurang lebih 100 meter dari Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Langkah ini merujuk pada Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 300.1.4/187/1/2006 (Pemkab OKU) dan Nomor: 300.1.4/1102/II/2026 (Pemkab OKU Timur). Berikut adalah 8 poin utama yang disepakati kedua belah pihak:

1. Pemerintah Kabupaten OKU dan pemerintah Kabupaten OKU Timur secara bersama-sama berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di perbatasan wilayah dan akan meningkatkan kerjasama dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

2. Pemerintah Kabupaten OKU dan pemerintah Kabupaten OKU Timur sepakat mendorong percepatan penyelesaian kapal batas yang belum selesai kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provins.

3. Pemerintah Kabupaten OKU dan pemerintah Kabupaten OKU Timur mengharapkan agar Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Oku dan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten OKU Timur untuk sementara waktu menunda proses sertifikasi tanah di sekitar daerah perbatasan.

4. Pemerintah Kabupaten OKU dan pemerintah Kabupaten OKU Timur meminta PT Gula Nusantara Sukses memberhentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di sekitar wilayah perbatasan yang belum tuntas penyelesaiannya.

5. Masyarakat desa yang berada di perbatasan Kabupaten OKU dengan Kabupaten OKU Timur yang belum tuntas penyelesaian batas wilayah agar untuk sementara menghentikan aktivitas penggarapan lahan sawah dan aktivitas lainnya sampai penyelesaian masalah batas wilayah tuntas oleh Kemendagri.

6. Jika terjadi bencana kebakaran hutan selama status quo maka penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama oleh pemerintah Kabupaten OKU Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan masyarakat setempat.

7. Sepakat di agendakan rencana peninjauan lokasi batas secara bersama oleh semua pihak sekaligus pemasangan plang berita acara kesepakatan serta sosialisasi kepada masyarakat setempat.

8. Untuk permasalahan keperdataan terkait Status kepemilikan tanah akan diselesaikan melalui jalur peradilan menurut hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB berjalan kondusif, usai acarapun masing masing membubarkan diri dan pulang kerumah masing masing.(AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *