DetikSR.id Jakarta, Polri memburu pihak-pihak yang diduga mendanai dan mengendalikan operasional laboratorium gelap narkotika yang memproduksi sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Pengembangan perkara dilakukan setelah tim gabungan mengungkap laboratorium tersebut dan menyita sekitar 1,2 ton sabu, dengan penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri struktur jaringan di balik aktivitas produksi narkotika itu.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen tersebut saat menerima kunjungan Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC), Lan Weihong, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, pada (28/10/2026). Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama Indonesia dan Tiongkok dalam membongkar jaringan laboratorium narkotika lintas negara.
“Kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada di Aceh ini, terhadap para pendukung ya, para pendana ya,” kata Suyudi seusai pertemuan.
Menurut Suyudi, pengungkapan laboratorium di Aceh merupakan hasil kerja sama yang telah terjalin antara otoritas kedua negara. Polri berkomitmen melanjutkan koordinasi untuk mengungkap jaringan yang diduga menopang produksi dan peredaran narkotika tersebut.
“Kami, pemerintah Indonesia, Polri dalam hal ini, menyampaikan bahwa kita sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Dan kami juga akan senantiasa mendukung pemerintah Tiongkok dalam rangka mengungkap jaringan besarnya,” ujarnya.
Penyidikan kini tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga terlibat langsung dalam proses produksi, tetapi juga pihak yang berpotensi menyediakan pembiayaan, peralatan, logistik, serta dukungan operasional laboratorium.
Penelusuran terhadap pendana dinilai krusial untuk mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan kegiatan dari luar lokasi produksi. Namun, Polri belum mengungkap identitas pihak yang diduga membiayai laboratorium maupun nilai dana yang digunakan untuk menjalankan operasinya.
Selain perkara di Aceh, Polri juga mengembangkan penyidikan terhadap sebuah kapal yang diamankan di Medan. Suyudi menyebut seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pemilik kapal telah diamankan.
“Dan juga kaitan dengan jaringan yang satu lagi yang di Medan yang kita amankan satu kapal, yang menyangkut orang Malaysia, saat ini juga sudah diamankan sebagai pemilik kapal, dan ini juga akan kita lakukan pengembangan-pengembangan,” tutur Suyudi.
Meski kedua perkara sama-sama menjadi objek pengembangan penyidikan, Polri belum merinci bukti yang menghubungkan kapal di Medan dengan laboratorium di Pidie. Karena itu, keterkaitan keduanya masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Sebelumnya, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar laboratorium rahasia narkotika di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Petugas menyita sekitar 1,2 ton sabu dari lokasi yang disamarkan di deretan rumah toko (ruko) dan disebut berkedok bengkel.
Dari lokasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 11 orang. Setelah menjalani penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial AK berstatus saksi.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional laboratorium, mulai dari pengolahan dan pengemasan sabu hingga penyediaan tempat, pengadaan peralatan, logistik, serta mobilisasi tenaga ahli dari luar negeri.
Berdasarkan materi perkara, pembagian peran para tersangka diuraikan sebagai berikut:
1. LJ dan XM dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai tenaga ahli atau koki dalam mengolah sabu cair menjadi kristal.
2. MY dan MZ diduga membantu proses pengolahan dan pengemasan sabu.
3. AY diduga menyediakan lokasi laboratorium, menyuplai logistik, dan mengawasi tempat produksi.
4. RJ diduga bertanggung jawab atas pengadaan peralatan pengolahan sabu.
5. BS dan MN disebut bertugas menjemput serta mengantar dua tenaga ahli dari Malaysia menuju Aceh.
6. RM dan RY disebut menjemput tenaga ahli tersebut di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkannya ke lokasi laboratorium.
Pembagian tugas tersebut mengindikasikan dugaan adanya organisasi operasional yang melibatkan tenaga ahli, penyedia lokasi, pemasok kebutuhan produksi, serta pihak yang mengurus mobilisasi lintas negara. Meski demikian, peran setiap tersangka tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.
Berdasarkan materi perkara, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap mengacu pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan Kapolri dengan pejabat NNCC menegaskan pentingnya koordinasi lintas negara dalam penanganan kejahatan narkotika yang diduga melibatkan warga negara dari beberapa negara.
Pengungkapan laboratorium dan penyitaan 1,2 ton sabu menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah menelusuri sumber pembiayaan, pengadaan bahan dan peralatan, perekrutan tenaga ahli, mobilisasi lintas negara, hingga kemungkinan jalur distribusi narkotika.
Kerja sama Indonesia dan Tiongkok diharapkan memperkuat pertukaran informasi serta mendukung pengembangan penyidikan sesuai kewenangan hukum masing-masing negara.
Fokus penyidikan kini mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang membiayai operasional laboratorium, siapa yang mengendalikan jaringan, dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan dengan perkara lain yang sedang ditangani Polri.
Besarnya barang bukti menjadi indikator skala pengungkapan, tetapi pembongkaran jaringan secara menyeluruh bergantung pada kemampuan penyidik menelusuri aliran dana, membuktikan peran setiap pihak, dan mengungkap aktor di balik operasional laboratorium. Seluruh dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Ervinna






