DetikSR.id KARAWANG – Satresnarkoba Polresta Karawang berhasil membongkar puluhan jaringan peredaran gelap narkotika, obat keras sediaan farmasi (OOT), serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Pengungkapan besar-besaran ini merupakan hasil operasi intensif yang digelar sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menyampaikan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda Karawang dari bahaya barang terlarang. Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika di daerah hukumnya.
“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras. Dari puluhan pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Karawang menetapkan serta mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar,” jelas Kapolresta, Jumat 18 September 2026.
Lebih lanjut Kapolresta Karawang mengungkapkan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah signifikan. Barang bukti tersebut meliputi kristal putih sabu-sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kg), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.
Selain penyitaan narkotika, kepolisian juga menindak tegas peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar. Hasilnya, sebanyak 80.079 butir obat keras sediaan farmasi berhasil diamankan dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 orang tersangka pengedar.
Guna menjaga ketertiban masyarakat, jajaran Polresta Karawang juga menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras. Dari operasi KRYD ini, petugas berhasil menyita sebanyak 2.938 botol miras berbagai merek serta beragam jenis minuman beralkohol ilegal lainnya.
Beberapa pengungkapan kasus menonjol di antaranya penyergapan terhadap tersangka Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat dengan barang bukti sabu seberat 278,84 gram. Selain itu, tersangka Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Cilebar, juga ditangkap beserta penguasaan sabu seberat 208,70 gram.
Mengenai modus operandi, polisi mengungkap bahwa pengedar narkotika jenis sabu, sintetis, maupun ganja kerap menggunakan sistem “tempel”. Dalam transaksi ini, pelaku dan pembeli tidak bertemu secara langsung melainkan memanfaatkan penunjuk titik lokasi tersembunyi.
Sementara itu, untuk peredaran Obat-Obatan Tertentu (OOT), para pengedar menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi (COD) atau membentangkan modus operandi baru. Beberapa pelaku nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabuhi masyarakat dan petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana. Tersangka pengedar sabu di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo. KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Rtn)






