Kasihumas Polres Lubuk Linggau Edukasi Pelajar SMKN 1 tentang Etika Bermedia Sosial dan Bahaya UU ITE

Berita Daerah274 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Dalam rangka mencegah pelajar menjadi korban maupun pelaku tindak pidana di ruang digital, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKP H. Alwi, memberikan edukasi mengenai pemanfaatan media sosial secara bijak, etika bermedia sosial, serta bahaya penyalahgunaan teknologi informasi kepada siswa SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polres Lubuk Linggau dalam meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, khususnya dalam menggunakan media sosial yang semakin masif.

Dalam kegiatan itu, AKP H. Alwi didampingi personel Satbinmas, Aipda Iwan Impresi dan Bripda Akbar, serta Bripda Imam dari Satlantas selaku trainer. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dengan memanfaatkan sarana audio visual dan aplikasi Senopati Academy.

Melalui metode tersebut, para siswa tidak hanya menerima materi secara teoritis, tetapi juga diberikan gambaran mengenai contoh kasus, potensi ancaman di dunia maya, serta konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan melalui media sosial.
Materi edukasi yang diberikan meliputi empat hal utama, yakni pemanfaatan media sosial secara positif, etika dan tata krama di dunia maya, perlindungan data pribadi serta pencegahan menjadi korban kejahatan siber, dan pemahaman mengenai konsekuensi hukum penyalahgunaan media sosial.

Para siswa diingatkan agar memanfaatkan media sosial untuk kegiatan positif seperti belajar, berkarya, berbagi informasi yang bermanfaat, membangun jejaring pertemanan yang sehat, serta mempromosikan potensi diri dan lingkungan.

Selain itu, Kasihumas menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Setiap unggahan, komentar maupun informasi yang dibagikan harus mempertimbangkan kebenaran informasi, kesopanan, serta dampaknya terhadap orang lain.

Pelajar juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga data pribadi, mewaspadai penipuan daring, mencegah perundungan siber atau cyberbullying, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi ancaman, pelecehan maupun pemerasan melalui media sosial.

Dari sisi pencegahan tindak pidana, siswa diingatkan agar tidak sembarangan menyebarkan berita bohong, fitnah, konten yang melanggar hukum maupun melakukan tindakan lain di ruang digital yang dapat berimplikasi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dunia maya bukanlah ruang hampa tanpa aturan. Setiap ketikan jari memiliki jejak dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai karena satu unggahan yang tidak terkontrol, masa depan kalian terancam pidana,” tegas AKP H. Alwi di hadapan para siswa.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Lubuk Linggau membangun kesadaran hukum sejak dini melalui pendekatan humanis dan edukatif. Edukasi serupa direncanakan terus dilaksanakan di sejumlah sekolah dan institusi lainnya di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Unsur 5W+1H
What: Edukasi mengenai pemanfaatan media sosial, etika bermedia sosial, keamanan data pribadi, serta pencegahan tindak pidana di ruang digital.

Who: Kasihumas Polres Lubuk Linggau AKP H. Alwi bersama personel Satbinmas dan Satlantas, serta para siswa SMK Negeri 1 Lubuk Linggau.
When: Kamis, 13 Agustus 2026.

Where: SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Why: Meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum pelajar agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan media sosial.

How: Dilaksanakan melalui penyampaian materi secara interaktif menggunakan sarana audio-visual dan aplikasi Senopati Academy, disertai contoh kasus serta penjelasan mengenai risiko dan konsekuensi hukum di ruang digital.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam menghadapi perkembangan kejahatan di ruang digital, sekaligus mengajak generasi muda untuk cerdas dalam berkarya, santun dalam berkomentar, bijak bermedia sosial, dan taat terhadap hukum. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *