DetikSR.Id MUSIRAWAS – Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Musi Rawas (Mura) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan ( Disdik ) Mura, hingga saat ini masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( PKN BPKP ) Sumatera Selatan ( Sumsel ).
” Kalau niat hati agar cepat, bisa segera ditindaklanjuti, tapi proses di BPKP harus dilalui untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini “, ujar Plt Kepala Kejaksaan ( Kajari ) Musi Rawas, Abu Nawas, SH MH dikonfirmasi media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Selasa (03/05/2025) malam.
Sebagaimana diketahui Penyidik Pidsus Kejari Musi Rawas telah menaikan status kasus tersebut dari penyidikan dinaikan menjadi penyidikan. Bahkan Penyidik telah melakukan penggeledahan kantor Disdik dan BPKAD kabupaten Musi Rawas. Diketahui bahwa setidaknya 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari pihak ketiga, hingga pengguna anggaran.
Kasus tersebut sudah ekspos ke Kejati Sumsel dan BPKP. Total anggaran pengadaan baju seragam SD dan SMP tahun 2023 Rp 11.607.000.000 dari total anggaran tersebut dibagi menjadi 4 pengadaan. Adapun 4 pengadaan tersebut seragam SD 12.906 pcs Rp 3.871.800.000, seragam SMP 9.118 pcs Rp 2.735.400.000. Dua paket tersebut dananya bersumber APBD Kabupaten Musi Rawas.
Lalu dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN untuk seragam SD sebanyak 6.666 pcs dana Rp 1.999.8000.000. Seragam SMP sebanyak 10.000 pcs dananya Rp 3.000.000.000. Jika terbukti benar, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Rif’at Achmad ).