Kasus Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau dan Apar Muratara Masih Menunggu Perhitungan Kerugian dari Inspektorat dan BPKP

Berita Daerah129 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memberikan penjelasan terkait perkembangan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuklinggau tahun anggaran 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri , Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani mengatakan saat ini kasus tersebut terus bergulir dan kini masih dan proses memintai keterangan dari saksi-saksi bauk dari pegawai Dinas maupun petugas kebersihan.

“Jadi masih tahap lid (penyelidikan),” kata Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025. Meski belum mengungkap detail jumlah kerugian maupun pihak yang terlibat, Kejari memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

“Penyelidikannya masih berjalan,” ujarnya. Sama halnya ditambahkan Armein dengan kasus dugaan korupsi alat pemadam api ringan (APAR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dikatakannya, Sama halnya ditambahkan Armein dengan kasus dugaan korupsi alat pemadam api ringan (APAR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan PMI Lubuk Linggau.

Dimana sambungnya, untuk perhitungan kerugian negara kasus APAR Muratara masih menunggu hasil dari Inspektorat. Sedangkan PMI Lubuk Linggau pihaknya meminta perhitungan kerugian dengan BPKP. “Kalau APAR sudah permintaan penghitungan kerugian negara ke Inspektorat. Karena kalau di BPKP kami masih permintaan perhitungan kerugian negara terkait PMI,” ungkapnya.

Armein juga membantah bila sejauh ini proses pemeriksaan perkara korupsi yang dilakukan pihaknya berjalan lambat. Sebab ia mengatakan, proses pemeriksaan perkara korupsi ini harus satu persatu diteliti. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *