Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang Disorot, KAMAKSI Desak Kejaksaan Umumkan Hasil Pemeriksaan dan Tersangka

Berita Daerah98 Dilihat

DetikSR.id PANGKALPINANG,Dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025 terus menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.

Kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu turut mendapat sorotan dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

Organisasi tersebut meminta proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan mendorong aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Menurut informasi yang berkembang, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pangkalpinang disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik hingga akhir Mei 2026.

Kasus ini disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga membuka kemungkinan adanya praktik perjalanan dinas fiktif.

KAMAKSI Desak Transparansi Penanganan Kasus

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, meminta Kejaksaan Negeri Pangkalpinang segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

Menurutnya, hingga kini proses hukum masih berada pada tahap pendalaman dan analisis bukti, sementara publik menanti kejelasan perkembangan perkara.

Joko menilai dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, terutama terkait integritas, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan anggaran.

Ia menyebut apabila dugaan tersebut terbukti, maka perkara tidak lagi sekadar masuk kategori pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

KAMAKSI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan hingga terdapat kepastian hukum.

Nama Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ikut Jadi Sorotan

Perhatian publik semakin meningkat setelah nama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, disebut ikut diperiksa dalam perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan itu dikabarkan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Pangkalpinang pada periode sebelumnya, bukan sebagai pejabat aktif saat ini.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut keterlibatan ataupun status hukum terhadap Dessy Ayutrisna dalam perkara tersebut.

Karena itu, seluruh proses masih berada dalam tahap penyelidikan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

KAMAKSI Babel Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran

Ketua DPD KAMAKSI Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, menegaskan anggaran perjalanan dinas tidak dapat dipandang sebagai hak yang digunakan tanpa pertanggungjawaban.

Ia menilai apabila terdapat unsur rekayasa dokumen, manipulasi administrasi, atau keuntungan pribadi, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan karena bersumber dari uang negara.

KAMAKSI juga menyatakan dukungan terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan kejaksaan agar perkara dapat dibuka secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

KAMAKSI Siapkan Aksi Pengawalan Kasus

Sebagai bentuk pengawasan publik, KAMAKSI menyampaikan rencana menggelar aksi di kantor kejaksaan untuk mendorong percepatan penanganan perkara.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *