Kasus Dugaan Penggelapan dan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Masuki Tahap Persidangan

Berita26 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad, kini menjadi sorotan tajam publik dan dunia usaha. Sosok yang dikenal sebagai politisi Partai Golkar dan tokoh aktif dalam berbagai organisasi pengusaha nasional ini tengah menghadapi dua permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Perbuatan Melawan Hukum, dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan serta Wanprestasi terhadap Pinjaman Modal Usaha.

Diketahui Fauzan Fadel Muhammad, yang juga calon legislatif Pemilu 2024 dari Partai Golkar dan putra dari tokoh senior nasional serta Pejabat aktif, yaitu Fadel Muhammad. Dirinya diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan memindahkan dana ke rekening pribadinya, serta aset milik perusahaan yang menjabat sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME).

“Gugatan serta pelaporan kami dilandasi bukti yang kuat berupa data, fakta-fakta, dokumen serta transaksi. Klien kami, Komisaris PT. GME, Dimas Adi Prayudi, beserta Kuasa Hukum telah melayangkan somasi, namun tidak ditanggapi dengan itikad baik.

Kenyataan-nya, berdasarkan fakta yang telah terjadi atas adanya unsur Tindak Perilaku Penyimpangan, Penyelewengan, Penyalahgunaan Dana serta Aset Perusahaan, dan dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Melawan Hukum dan lain-lain sebagainya, oleh Fauzan Fadel Muhammad. Karena itu, mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa seenak-nya meninggalkan tanggungjawab-nya,” ungkap Agustinus Nahak, S.H., M.H., bersama Sunan Kalijaga, S.H., selaku kuasa hukum Dimas Adi Prayudi, Kamis (25/9/2025) di Jakarta.

Agustinus Nahak, S.H, M.H., menjelaskan, bahwa selain dana yang diduga digelapkan, terdapat juga aset berupa Rumah bersertifikat (SHM) Tanah dan Bangunan yang dialihkan kepemilikannya ke nama pribadi Fauzan Fadel Muhammad, yang sampai dengan saat ini masih belum ada pertanggungjawaban nya atas seluruh permasalahan tersebut.

“Total kerugian materil mencapai hampir Rp. 10 miliar dan immateril lebih dari Rp. 100 miliar. Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tapi merusak reputasi dan kredibilitas perusahaan yang menjadi bagian penting dari Proyek Strategis Nasional,” tegasnya.

PT. GME diketahui terlibat dalam proyek reklamasi Kilang Minyak di Tuban – Jawa Timur, bekerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional, sub-holding PT. Pertamina (Persero). Perusahaan ini juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 Hektare yang menjadi sumber material penting yang sangat di butuhkan dalam Proyek Nasional tersebut.

Selanjutnya, PT. GME juga telah mendapatkan dukungan nya dari seluruh Kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dan Kementerian Investasi / BKPM RI, serta Kementerian Koperasi dan UKM RI, dalam rangka pemenuhan dan akselerasi pembangunan Kilang Minyak Pertamina di Tuban – Jawa Timur, terkait PSN tersebut, untuk berjalan sesuai tepat waktu, efektif dan efisien dalam mendapatkan pencapaian kinerja yang terbaik untuk Pertamina dalam pembangunan Kilang Minyak Tuban.

Tidak hanya itu, Fauzan Fadel Muhammad, juga digugat oleh pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina, atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian pinjaman usaha senilai hampir Rp. 4,5 Miliar. Rosalina menuntut ganti rugi immateriil hingga Rp. 15 Miliar, termasuk denda keterlambatan dan uang paksa Rp. 5 juta per hari.

“Sejak tahun 2022, Fauzan Fadel Muhammad tak pernah menyelesaikan kewajibannya. Semua upaya persuasif sudah kami tempuh, mulai dari somasi hingga negosiasi, namun tidak ada niat baik. Maka kami memilih jalur hukum,” kata Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga, S.H. mewakili Rosalina.
Selain itu, Fauzan Fadel Muhammad yang juga menjabat di berbagai organisasi elite nasional seperti BPP HIPMI, KADIN, HIPPI DKI Jakarta, dan Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta ini juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) Jakarta dan Alumni ITB.

“Sebagai Direktur dan Tokoh Publik, tentu ada tanggungjawab moral untuk hadir datang untuk menyelesaikan, dan memberi kepastian atas seluruh kewajiban pembayaran yang belum di bayarkan tersebut. Namun hingga panggilan sidang pertama, sampai saat ini Fauzan Fadel Muhammad belum hadir secara langsung, dan telah absen dalam beberapa sidang, memicu dugaan upaya penghindaran tanggung jawab. Kuasa hukum Rosalina, menyatakan bahwa ketidakhadiran tergugat dalam sidang memperkuat dasar gugatan wanprestasi yang diajukan,” tegas Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga, S.H.

Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (PT. GME), memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik dan lain-lain-nya.

Namun sorotan terhadap dirinya semakin tajam usai mencuatnya kasus lain yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp. 319 Miliar, saat menjabat sebagai Pemilik dan Komisaris Utama PT. EKI.

Sebagai Tokoh Publik, sudah sepatutnya memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat luas. Sorotan publik terhadap Fauzan Fadel Muhammad yang juga merupakan putra dari pejabat aktif dan tokoh politik senior, serta Mantan Menteri era Presiden SBY, Mantan Gubernur Gorontalo, Wakil Ketua MPR RI (periode 2019-2024), DPD RI saat ini – Fadel Muhammad. Seharusnya  Fauzan Fadel Muhammad bisa menunjukkan bahwa dirinya memiliki peran penting dalam dunia politik dan bisnis secara profesional, namun saat ini malah menimbulkan kontroversi terkait kasus-kasus tersebut.

Kuasa hukum kedua pihak penggugat juga secara terbuka meminta perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto serta institusi peradilan untuk memberikan perlindungan hukum secara adil. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik, serta tentang tata kelola perusahaan yang baik, dalam menjaga kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi.

Reputasi figur serta perusahaan sangatlah penting, dan dalam menjaga integritas lingkungan bisnis di Indonesia. Hasil kasus ini bisa berdampak luas. Dengan tinggi nya sorotan publik atas seluruh perkara kasus tersebut, serta Perbuatan Melawan Hukum nya Fauzan Fadel Muhammad tersebut, Wanprestasi, dan lain-lain-nya.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait bergerak, atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum beserta Wanprestasi, yang telah dilakukan Fauzan Fadel Muhammad tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera.” tegas Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga, S.H. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *