DetikSR.Id MUSIRAWAS – Kasus oknum Lurah Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga terlibat politik praktis, saat ini sedang dalam proses Sentra Penegakan Hukum ( Gakumdu). ” Sejauh ini masih diproses di sentra Gakumdu dan juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Alhamdulillah, semuanya koperatif,”ujar Ketua Bawaslu Kabupatem Mura, Agus Tiansah melalui pesan singkat WhatApps kepada wartawan, Rabu(06/11/2024).
Terpisah, Ketua Tim Hukum Paslon Sulthan, Sugiarto,SH.MH mengatakan, kejadian dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta pada Jumat tanggal 1 November 2024 telah menggemparkan publik. Oleh sebab itu dirinya mendesak Bawaslu agar segera mengambil keputusan.
Dikatakan, Tim hukum optimis berdasarkan peristiwa dan fakta hukum serta alat bukti, oknum Lurah Sumberharta semestinya harus ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil koordinasi kita dengan Bawaslu dan Gakumdu, saat ini dalam kajian dan pembahasan yang sudah mengerucut terang dugaan pidana pilkadanya,”kata Sugiarto.
Menurut kami, tindakan Lurah Sumber Harta tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada intinya menjelaskan bahwa ASN harus netral dan bebas dari pengaruh intervensi semua golongan termasuk partai politik.
“Dalam Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN,”tegas Sugiarto. Seperti ramai diberitakan media Lokal, Regional bahkan Nasional.
Muhammad Ariful Amin , oknum Lurah Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Terciduk ( tertangkap tangan/red ) oleh warga saat membawa sekumpulan kertas yang berisikan nama warga beserta NIK yang berlogokan Ramah Pro yang identik kandidat nomor satu pasangan calon Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno ( Ramah Pro ) pada pilkada Kabupaten Musi Rawas.
Informasi awal yang didapatkan media, saat itu oknum Lurah sedang membawa kertas kemudian di tanya warga apakah kertas itu, oknum Lurah Sumber Harta tersebut langsung membuang ke dalam ruangan sebuah konter pulsa. Merasa penasaran, warga yang bernama BR(50) kemudian masuk ke ruangan dan ingin melihat kertas tersebut, semakin ingin warga melihat semakin kuat oknum Lurah tersebut menahan BR, kemudian terjadi adu gulat antara warga dan Lurah. Ungkap beberapa saksi, BR saat itu penasaran dengan kertas itu, kemudian ia menjadi curiga sehingga terjadi pergulatan.
Menariknya, seusai kejadian oknum Lurah M Ariful Amin melarikan diri meninggalkan sebuah kendaraan roda dua motor dengan nopol BG 4811 GAD, Motor tersebut sempat diamankan disekretariat PANWASCAM Sumber Harta. (Rif/Tim).