Kasus Pengrusakan Lahan Ahli Waris Data Bin Adon: Proyek Normalisasi Saluran PJT II Dipersoalkan, Kades Wadas Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Berita51 Dilihat

DETIKSR.ID KARAWANG – Kasus dugaan pengrusakan milik ahli waris Data Bin Adon yang dilakukan Kepala Desa Wadas, H. Junaedi semakin memanas dan menyita perhatian publik.

Kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, Elyasa Budianto, SH.MH mengatakan, sulit terbantahkan sesuai fakta hukum yang ada, bahwa dugaan Pengrusakan (pasal 170 KUHP) terhadap hak atas tanah ahli waris Data bin Adon yg dilakukan oleh “Terlapor”Junaedi Kades Wadas) di Polres Karawang.

Dengan tidak dilanjutkannya (22/11) Normalisasi Saluran Tersier PJT II ke Desa Purwadana menjadi dugaan yang kuat atas proyek yang sangat jelas tidak berdasarkan perencanaan” sesuai ketentuan yg berlaku, antara lain :

1. Tidak ditemukannya Papan Plang Proyek dilokasi, sbgmana kewajiban pemasangan plang proyek diatur oleh Perpres No.54/2010 & Perpres No.70/2012 serta Permen PU No.12/2014 ;

2. ⁠Ketidakjelasan proyek bersumber pembiayaan menggunakan anggaran yg mana misal proyek ABT kah, Proyek Swakelola jg bukan, bahkan disebut sbg Proyek alokasi penggunaan Dana Taktis jg bukan ;

3. ⁠Penyalahgunaan wewenang, dapat dipastikan Saluran Tersier, Saluran Sekunder & Saluran Primer merupakan kewenangan PJT II selaku BUMN, sedangkan fakta dilapangan terjadi upaya ALIH FUNGSI Saluran PJT II oleh pihak pelaksana proyek menjadi anak sungai, yg kewenangannya pd BBWS/Dinas Pengairan dibawah Kementerian PU ;

4. ⁠Kegiatan proyek dimaksud telah memenuhi unsur tindak pidana krn jelas bertentangan dgn amanat Perda RTRW Kab. Karawang No.2/2013 yg sblmnya telah tertuang pd Perda RTRW Kab Karawang No. 19/2004.

Dikatakan Elyasa, pengerjaan Normalisasi saluran tersebut berawal dr jembatan Podomoro Park Land, hal ini lah yg membuat terindikasi proyek atas perintah bohir, kami memiliki “bukti akurat” bahwa proyek ilegal berkedok normalisasi saluran PJT II adalah upaya usir paksa atas kepentingan Podomoro Park Land terhadap warga dusun Karangsinom desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur sebagai penghuni penggarap PJT II yg kebetulan berstatus sosial selaku warga kurang mampu dan telah menjadikan hak garap tersebut sebagai sumber penghidupan, usir paksa patut diduga merupakan Kejahatan Mafia Tanah,” ungkap Elyasa, Senin (24/11/2025)

Ditempat yang sama, salah satu tim kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, M. Jovianza, SH, menyampaikan, atas tidak dilanjutkannya proyek normalisasi ke Desa Purwadana maka normalisasi saluran tersier PJT II hanya berakhir di dusun Pasirpanggang desa Sukamakmur, hal inipun menjadi kekhawatiran warga dusun pasirpanggang, jika sungai Citarum meluap dapat dipastikan dusun pasirpanggang “dikepung banjir” oleh sungai Citarum dan Saluran Tersier PJT II yang sudah dinormalisasi, jika musibah dimaksud terjadi, maka pihak pihak selaku pelaksana proyek yaitu Kades Wadas, Kades Sukamakmur dan Gubernur KDM sepatutnya bertanggung jawab baik moril maupun materil serta bertanggung jawab berdasarkan ketentuan & aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *