Kasus Tabrak Lari Grisenda: JPU Minta Hakim Kabulkan Tuntutan

Berita32 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Kasus tabrak lari yang melibatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (30/09/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa terkait insiden yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan.

Rakhmat, selaku JPU, menyampaikan bahwa seluruh poin pledoi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Penolakan ini didasarkan pada keselarasan antara fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi, serta hasil investigasi pihak kepolisian.

“Tidak ada inkonsistensi dalam fakta-fakta yang terungkap. Terdakwa terbukti lalai saat mengemudi, yang berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa korban,” ujar Rakhmat dalam sidang replik tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan medis menunjukkan adanya pendarahan otak serta luka serius di bagian kepala dan wajah korban sebagai akibat langsung dari kecelakaan tersebut.

Faktor kelalaian terdakwa semakin diperkuat dengan pengakuan bahwa dirinya baru saja menjalani operasi katarak. Meskipun demikian, terdakwa tetap memaksakan diri untuk mengemudi. “Terdakwa mengakui pandangannya terganggu dan merasa menabrak sesuatu. Namun, alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru melanjutkan perjalanan menuju tokonya,” imbuh Rakhmat.

Pihak penasihat hukum terdakwa sempat mengklaim bahwa korban berjalan di sisi jalan yang tidak semestinya. Akan tetapi, JPU dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pejalan kaki untuk berjalan di sisi jalan dalam lingkungan perumahan yang padat penduduk.

“Ini bukan jalan tol, jadi wajar jika korban berjalan kaki sambil berolahraga di pagi hari,” tegasnya.

Rakhmat pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan. “Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, insiden tabrak lari ini terjadi pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari kemudian. JPU mendakwa terdakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Usai persidangan, awak media yang mencoba mendekati Ivon untuk meminta keterangan lebih lanjut, dihalau oleh sejumlah pengawal yang mendampinginya. Situasi ini menambah kesan bahwa pihak terdakwa enggan memberikan penjelasan terkait kasus yang tengah berjalan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *