DetikSR.id Jakarta, Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Canberra, Australia, menyatakan tidak menemukan arsip dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam penelusuran dokumen yang tersimpan di masing-masing perwakilan RI.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada (2/10/2026).
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati hadir secara daring dalam persidangan.
Keduanya sebelumnya diminta menjelaskan sistem pendidikan di institusi yang pernah dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran, yakni Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch, Sydney, Australia, yang kini bernama UTS College.
Setelah penjelasan mengenai sistem pendidikan tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra menggali lebih jauh apakah KBRI memiliki dokumen atau catatan mengenai riwayat pendidikan Gibran selama berada di Singapura maupun Australia.
KBRI Singapura Tak Menemukan Dokumen
Saldi awalnya meminta Nur Aeni menjelaskan catatan atau dokumen yang dimiliki KBRI Singapura terkait jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran.
“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi dalam persidangan.
Nur Aeni menjawab bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di perwakilan tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.
Saldi kemudian mempertegas pertanyaannya. Ia ingin memastikan apakah tidak ada dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran, baik pada saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.
“Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” ujar Saldi.
“Betul,” jawab Nur Aeni.
Dengan demikian, keterangan KBRI Singapura dalam persidangan menunjukkan bahwa penelusuran terhadap arsip yang berada di KBRI tidak menemukan dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran pada periode yang ditanyakan hakim.
KBRI Canberra Juga Tak Memiliki Arsip
Pertanyaan serupa kemudian diarahkan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati.
Saldi menanyakan apakah KBRI Canberra memiliki dokumen seperti sertifikat, catatan waktu masuk dan keluar, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan proses pendidikan Gibran di Australia.
“Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?” tanya Saldi.
Yuli mengatakan KBRI Canberra juga telah melakukan penelusuran arsip, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Hasilnya, tidak ditemukan pengajuan permohonan dari Gibran yang tercatat di KBRI Canberra.
“Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” jawab Yuli.
Keterangan kedua atase pendidikan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan Yang Diuji Bukan Sekadar Arsip KBRI
Tidak adanya dokumen pendidikan Gibran di arsip KBRI Singapura dan Canberra tidak dengan sendirinya menjawab apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Keterangan tersebut terutama menjelaskan kondisi arsip yang berada pada dua perwakilan diplomatik Indonesia.
Persoalan utama yang sedang diperiksa MK adalah apakah pada saat pencalonan pada Pemilu 2024 Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Mereka meminta MK menguji keabsahan pemenuhan persyaratan tersebut pada saat Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Perkara ini juga tidak hanya menyangkut keberadaan atau ketiadaan dokumen di KBRI.
Dalam persidangan sebelumnya, MK menggali proses verifikasi syarat pendidikan yang dilakukan penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu juga telah dimintai keterangan mengenai proses pengawasan dan verifikasi persyaratan pencalonan tersebut.
Perkara ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Termohon dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi pihak terkait.
Pemohon Minta Keabsahan Pendidikan Gibran Diuji
Para pemohon mendalilkan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran baru terungkap setelah tahapan pencalonan dan menyatakan terdapat informasi yang menurut mereka sebelumnya tidak terbuka.
Mereka meminta agar persoalan tersebut diuji melalui proses pembuktian di MK. Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK menentukan konsekuensi hukum berdasarkan hasil pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Jika pembuktian menunjukkan persyaratan pendidikan terpenuhi, para pemohon menyatakan MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan.
Sebaliknya, apabila terbukti persyaratan tersebut tidak terpenuhi, para pemohon meminta adanya konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran, termasuk diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian permohonan para pemohon.
KPU Persoalkan Jalur Gugatan
Di sisi lain, KPU melalui keterangannya di persidangan mempersoalkan aspek hukum acara dari perkara tersebut.
KPU menilai persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan status pencalonan yang sudah berlangsung pada Pemilu 2024 dan mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksanya melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu berakhir.
Ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, juga menyampaikan pandangan bahwa gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme PHPU dinilai tidak tepat karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.
KPU sebelumnya juga berpendapat bahwa substansi permohonan para pemohon masuk ke wilayah yang berkaitan dengan proses pemberhentian atau pemakzulan presiden dan wakil presiden, bukan lagi sengketa hasil pemilu.
Dengan demikian, persidangan tidak hanya menguji substansi mengenai riwayat dan syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan MK serta mekanisme hukum yang tepat untuk menguji keabsahan pencalonan setelah Pemilu 2024 selesai.
Keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra mengenai tidak ditemukannya arsip pendidikan Gibran menjadi salah satu fakta yang kini tercatat dalam proses pembuktian.
Namun, penentuan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan pencalonan tetap menjadi bagian dari penilaian hukum dan pembuktian yang berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Ervinna












