Kedapatan Menyimpan Ganja Kering, Warga Asal Jambi Diamankan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel

Berita Daerah199 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Seorang pemuda asal Provinsi Jambi berinisial RR (31) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang RCA, Kamis (30/02/2025) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Nopera Enam Putra Jaya dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Kamis (06/02/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 7 gram. Barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka. RR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

” Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *