DetikSR.id Jakarta, Proses penyederhanaan atau streamlining Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan pemerintah sebagai bagian dari transformasi perusahaan negara agar lebih efisien, sehat, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN telah ditata melalui berbagai skema, mulai dari likuidasi, merger, konsolidasi, hingga divestasi.
Proses penataan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara, tetapi juga mendapatkan pengawalan lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum.
Pengawalan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap langkah restrukturisasi memiliki landasan hukum yang kuat serta tetap sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan transformasi BUMN membutuhkan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
Menurutnya, penguatan aspek hukum menjadi salah satu faktor penting agar proses penyederhanaan perusahaan negara dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Transformasi BUMN membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap langkah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik,” ujar Dony dalam keterangan resminya, pada (8/8/2026).
Dony menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan bersama anggota Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Pertemuan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej, serta jajaran Danantara.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas penguatan landasan hukum dalam proses streamlining BUMN. Salah satu fokusnya adalah penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan konsolidasi, merger, divestasi, dan restrukturisasi perusahaan negara.
Penguatan regulasi dinilai penting agar proses penataan BUMN dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan adanya koordinasi lintas lembaga melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN, BP BUMN bersama Danantara berupaya memastikan seluruh proses transformasi perusahaan pelat merah memiliki dasar regulasi yang jelas.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyederhanaan struktur BUMN, mengurangi kompleksitas organisasi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing perusahaan negara.
Pada akhirnya, transformasi tersebut ditargetkan mampu meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Roeslani juga melaporkan perkembangan penataan BUMN kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, Rosan menyampaikan bahwa proses streamlining telah mencakup sekitar 274 perusahaan hingga akhir Juli 2026.
“Sekarang streamlining yang kita sudah lakukan kurang lebih sudah 274 perusahaan per akhir bulan Juli kemarin. Beliau juga minta di-update seperti itu,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (6/8/2026).
Menurut Rosan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap penyederhanaan lapisan birokrasi di sejumlah BUMN besar.
Pengurangan layer dalam struktur organisasi diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Arahan tersebut antara lain ditujukan kepada perusahaan negara berskala besar seperti Pertamina dan PLN, selain BUMN lainnya.
“Arahan Beliau juga untuk pengurangan layer-layer terutama di perusahaan-perusahaan BUMN yang besar, Pertamina, PLN dan yang lain-lainnya agar pengambilan keputusan juga menjadi lebih cepat, produktivitas juga mulai meningkat, efisiensi juga lebih terjaga dan juga ya tentunya di BUMN-BUMN lainnya,” ujar Rosan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk membangun struktur BUMN yang lebih sederhana.
Dengan semakin sedikitnya lapisan birokrasi, proses pengambilan keputusan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan responsif terhadap perubahan bisnis.
Selain penyederhanaan struktur perusahaan, pemerintah juga menyiapkan dukungan dari sisi perpajakan untuk memperlancar proses konsolidasi BUMN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pemerintah menyiapkan insentif berupa pembebasan pajak untuk transaksi konsolidasi internal perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan melalui Danantara.
Kebijakan tersebut rencananya berlaku selama sekitar tiga tahun dan ditujukan khusus untuk mendukung proses konsolidasi internal BUMN.
“Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak apa-apa karena keluar dari kantong kanan ke kiri. Sampai tiga tahun ke depan kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk transaksi konsolidasi,” ujar Purbaya usai bertemu Dony Oskaria di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diperlukan agar proses transformasi dan konsolidasi BUMN tidak terbebani biaya perpajakan yang pada akhirnya hanya memindahkan sumber daya antarentitas milik negara.
Dony menegaskan bahwa fasilitas pembebasan pajak tersebut tidak berlaku untuk seluruh transaksi BUMN. Insentif hanya diberikan untuk transaksi yang berkaitan dengan proses konsolidasi internal.
“Bukan pajak atas transaksi yang lain, hanya khusus konsolidasi,” kata Dony.
Dengan demikian, transaksi di luar skema konsolidasi internal tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi Danantara dan BUMN untuk melakukan restrukturisasi serta menggabungkan entitas yang dinilai memiliki fungsi atau kegiatan usaha yang dapat disinergikan.
Purbaya menilai transformasi BUMN tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi perusahaan, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi keuangan negara.
Menurutnya, apabila konsolidasi dan transformasi berhasil meningkatkan kinerja serta keuntungan BUMN, maka negara pada akhirnya dapat memperoleh manfaat melalui peningkatan dividen.
“Kalau ada keuntungan di sana ya bagi-bagi saya sedikitlah. Jadi memperkuat kondisi fiskal juga. Kita dukung supaya mereka tumbuh kencang sehingga bagian ke negara juga ada. Ini saling menguntungkan,” ujarnya.
Dengan demikian, agenda streamlining BUMN memiliki dua tujuan utama. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan perusahaan negara yang lebih ramping, efisien, dan kompetitif. Di sisi lain, peningkatan kinerja BUMN diharapkan dapat memperbesar kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Penataan 274 entitas hingga Juli 2026 menjadi bagian dari agenda transformasi tersebut. Pemerintah kini memperkuat koordinasi antara BP BUMN, Danantara, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, dan kementerian/lembaga terkait agar proses konsolidasi, merger, restrukturisasi, likuidasi, maupun divestasi dapat berjalan dengan kepastian hukum dan tata kelola yang semakin baik.
Ervinna












